Minggu, 08 Juli 2012

Lembaga Keuangan Internasional


Pengertian Lembaga Keuangan Internasional
Lembaga keuangan internasional adalah lembaga keuangan yang telah ditetapkan oleh lebih dari satu negara, dan merupakan subyek hukum internasinal. Pemiliknya atau pemegang saham umumnya pemerintah nasional, meski lain lembaga – lembaga internasional dan organisasi lain kadang – kadang sosok sebagai pemegang saham.

Jenis Lembaga Keuangan Internasional
1.     Bank Dunia
Merupakan sebuah lembaga keuangan internasional yang menyediakan pinjaman kepada negara berkembang untuk program pemberian modal. Tujuan resmi Bank Dunia adalah pengurangan kemiskinan. Menurut Articles Of Agreement Bank Dunia seluruh keputusan harus diarahkan oleh sebuah komitmen untuk mempromosikan investasi luar negri, perdagangan internasional, dan memfasilitasi investasi modal. Bank Dunia berbeda dengan group bank dunia (world Bank Group) dimana bank dunia hanya terdiri dari dua lembaga yaitu Bank internasional untuk rekonstruksi dan pembangunan, sedangkan asosiasi pembangunan nasional. Sementara Group Bank Dunia mencakup dua lembaga tersebut ditambah lagi 3, yaitu Internasional Finance corporation, Multiteral Investment Guarantee Agency (MIGA) dan Internasional Century For Settlement Of Investment Disputes (ICSID).

Bank dunia memberi pinjaman dengan tarif preporsional kepada negara – negara anggota yang sedang dalam kesusahan. Sebagai balasannya pihak bank juga meminta bahwa langkah – langkah ekonomi perlu ditempuh agar misalnya tindak korupsi dapat dibatasi atau demokrasi dikembangkan. Bank Dunia didirikan pada 27 Desember 1945 setelah ratifikasi internasional mengenai perjanjian yang dicapai pada koferensi yang berlangsung pada 1 Juli – 22 Juli 1944 dikota Bretton Wods. Markas Bank Dunia berada di Washington DC Amerika Serika. Secara teknis dan struktural Bank Dunia termasuk salah satu dari badan PBB, namun secara operasional sangat berbeda dari badan – badan PBB lainnya.

2.     International Monetary Fund (IMF)
Adalah organisasi internasional yang bertanggung jawab didalam mengatue sistem finansial global dan menyediakan pinjaman kepada negara anggotanya untuk membantu masalah – masalah keseimbangan neraca keuangan masing – masing negara. Salah satu misinya adalah membantu negara – negara yang mengalami kesulitan ekonomi yang serius, dan sebagai imbalannya negara tersebut diwajibkan melakukan kebijakan – kebijakan tertentu, misalnya privatisasi Badan Usaha Milik Negara. Dari negara – negara anggota PBB yang tidak menjadi anggota IMF dalah Korea Utara, Kuba, Liechtenstein, Andorra, Monako, Tuvalu, dan Nauru.

IMF dijuluki organisasi internasional paling berkuasa di abad 20, yang sangat besar pengaruhnya bagi kesejahteraan sebagian besar penduduk bumi. Ada pula yang mengolok – ngolok IMF sebagai singkatan dari “Institute Of Mistery and Famine” (Lembaga Kesengsaraan dan Kelaparan). Sebagaimana halnya Bank Dunia, lembaga ini dibentuk sebagai hasil kesepakatan Bretton Wods setelah perang dunia II. Menurut pencetusnya, Keynes dan Dexter White tujuannya adalah menviptakan lembaga demokratis yang menggantikan kekuasaan para bankir san pemilik modal internasional yang bertanggung jawab terhadap resesi ekonomi pada dekade 1930an, akan tetapi peran itu sekarang berbalik 180 derajat setelah IMF dan Bank Dunia menerapkan model ekonomi neo-liberal yang menguntungkan para pemberi pinjaman, bankir swasta dan investor internasional.

Tujuan IMF
Dalam status pendirian IMF disebut enam tujuan yang ingin dicapai oleh IMF, yaitu :
a.     Untuk memajukan kerjasama moneter internasional dengan jalan mendirikan lembaga
b.     Untuk memperluas perdagangan dan investasi dunia
c.      Untuk memajukan stabilitas kurs valuta asing
d.     Untuk mengurangi dan membatasi praktek – praktek pembatasan terhadap pembayaran internasional
e.     Untuk menyediakan dana yang dapat dipinjamkan dalam bentuk pinjaman jangka pendek atau jangka menengah yang dibutuhkan guna mempertahankan kurs valuta asing yang stabil selama neraca pembayaran mengalami defisit yang sifatnya semnetara sampai dapat diatasi dengan jalan menyesuaikan tingginya kurs devisa.
f.       Untuk memperpendek dan memperkecil besarnya defisit atau surplus neraca pembayaran

3.     Islamic Development Bank (IDB)
Adalah lembaga keuangan internasional yang didirikan pada tanggal 20 Oktober 1975 (15 syawal 1395 H) oleh negara – negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI). Kantor pusatnya terletak di Jeddah Arab Saudi, sedangkan untukkantor regionalnya telah dibuka di Rabat Maroko (1994), Kuala Lumpur Malaysia (1994), Almaty Kazajhstan (1997), dan Dakar Senegal (2008). IDB juga memiliki perwakilan di 12 negara yaitu Afghanistan, Azerbaijan, Bangladesh, Guinea Conakry, Indonesia, Iran, Nigeria, Pakistan, Sierra Leone, Sudan, Uzbekistan dan Yaman.

Fungsi IDB
Fungsi IDB adalah memberikan pinjaman untuk proyek – proyek produktif dalam pembangunan ekonomi dan sosial. Selain itu, IDB juga mendirikan dan mengoperasikan dana khusus untuk tujuan tertentu seperti dana bantuan untuk masyarakat muslim dinegara – negara non-anggota IDB dan berwenang untuk menerima dana dan memobilisasi dana tersebut berdasarkan sumber daya keuangan syariah yang kompatibel. Hal ini juga dituntut dengan tanggung jawab untuk membantu dalam promosi perdagangan luar negri terutama dalam barang – barang modal diantara negara anggota yakni memberikan bantuan teknis kepada negara – negara anggota dan memperluas fasilitas pelatihan untuk personil yang terlibat dalam kegiatan pembangunan di negara- negara muslim untuk menyesuaikan diri dengan syariah.
Tujuan IDB
Untuk mendorong pembangunan ekonomi dan kemajuan sosial negara – negara anggota dan masyarakat muslim baik secara perorangan maupun bersama – sama sesuai dengan prinsip – prinsip syariah yaitu hukum islam.

Visi dan Misi IDB
Demi mencapai tujuaannya IDB memiliki visi untuk menjadi leader dalam mendorong pembangunan sosial ekonomi di negara – negara anggota dan masyarakat muslim dinegara – negara non anggota sesuai dengan prinsip syariah. Disamping itu, IDB juga memiliki misi untuk mengurangi kemiskinan, mendukung pembangunan manusia, ilmu pengetahuan dan teknologi, ekonomi islam, perbankan dan keuangan dan meningkatkan kerja sama antara negara – negara anggota melalui mitra pembangunan IDB.

Keanggotaan dan Prinsip Operasional IDB
a.     Negara anggota
Saat ini keanggotaan IDB terdiri dari 56 negara, syarat dan kondisi dasar untuk keanggotaan adalah bahwa negara calon anggota harus menjadi anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI), membayar kontribusi kepada modal bank dan bersedia menerima syarat – syarat dan kondisi sebagaimana dapat diputuskan oleh Dewan Gubernur IDB. Setiap negara anggota dewan diwakili oleh seorang gubernur dan gubernur alternatif, setiap anggota memiliki 500 suara dasar ditambah 1 suara untuk setiap saham berlangganan. Secara umum keputusan diambil oleh Dewan Gubernur berdasarkan mayoritas hak suara yang terwakili dalam pertemuan. Dewan Gubernur bertemu sekali setiap tahun untuk meninjau kegiatan Bank untuk tahun sebelumnya dan untuk memutuskan kebijakan masa depan.

b.     Prinsip operasional
a.     IDB menjadi khalifah (pelopor) pembangunan berdasarkan landasan islam
b.     IDB proaktif
c.      IDB selalu menjaga hubungan dan berusaha meningkatkan kerjasama
d.     IDB menjadikan kebutuhan dan aspirasi masyarakat sebagai target sebelum menyusunnya menjadi program
e.     IDB berkonsultan dengan intens kepada setiap stakeholders dalam setiap program yang diajukan

Fokus Kerjasama
a.     Pembangunan manusia
b.     Pembangunan pertanian dan ketahanan pangan
c.      Pembangunan infrastruktur
d.     Kejasama perdagangan antar negara anggota
e.     Pembangunan sektor swasta
f.       Kajian dan pengembangan dibidang ekonomi, perbankan dan keuangan islam

4.    Asian Development Bank (ADB)
Adalah sebuah Bank Internasional yang berkantor dipusat filipina yang membantu pertumbuhan sosial dan pertumbuhan ekonomi di Asia dengan cara memberikan pinjaman kepada negara – negara miskin. ADB juga didirikan pada tanggal 19 Desember 1966 di Manila, piagam pendiriannya ditandatangani oleh perwakilan dari 31 negara.

Tujuan ADB
a.     Memberikan pinjaman dan melakukan investasi modal untuk mempercepat pembangunan ekonomi dan sosial negara berkembang
b.     Memberikan bantuan teknis dalam rangka persiapan dan pelaksanaan proyek pembangunan
c.      Mempromosikan investasi untuk sektor publik dan swasta untuk tujuan pembangunan
d.     Membuat tanggapan terhadap permintaan tenaga teknik dari negara anggota dalam rangka koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan.

Fungsi Lembaga Keuangan Internasional
Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga resiko dari para investor beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan.

Tujuan Lembaga Keuangan Internasional
a.     Membantu negara – negara asia khususnya dalam mengkoordinasikan kebijakan dan rencana pembangunannya dengan tujuan antara lain : menyehatkan perekonomian dan meningkatkan ekspansi perdagangan luar negri.
b.     Memanfaatkan sumber daya yang sedia dengan prioritas untuk membangun negara – negara asia khususnya yang masih terbelakang.
c.      Memberikan bantuan teknis untuk menyiapkan, membiayai dan melaksanakan berbagao program / proyek pembangunan termasuk memformulasikannya usulan proyek
d.     Melaksanakan berbagai kegiatan jasa sesuai tujuan Asian Development Bank

Pada awalnya pendirian ADB hanya beranggotakan 31 negara dan saat ini berkembang menjadi 59 negara yang terdiri dari 43 negara kawasan Asia dan 16 negara diluar Asia. Kantor pusat ADB berkedudukan di Manila Philipina memiliki 22 kantor cabang / perwakilan di beberapa negara Asia dan USA.

Sumber :
Ø  http://yudhit.wordpress.com/fungsi-IDB




Pegadaian


Pengertian
Pegadaian adalah lembaga yng mendasarkan diri pada hukum gadai. Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang.

Tujuan
a.     Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah dibidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran pinjaman uang pinjaman atas dasar hukum gadai.
b.     Pencegahan praktek ijon, pegadaian gelap, riba dan pinjaman tidaak wajar lainnya.

Manfaat
a.     Bagi Nasabah
Prosedur yang relatif lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan. Disamping itu, mengingat jasa – jasa yang ditawarkan perum pegadaian maka manfaat lain yang dapat diperoleh nasabah adalah :
Ø  Penaksiran nilai suatu barang bergerak dari suatu institusi yang telah berpengalaman dan dapat dipercaya
Ø  Penitipan suatu barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya bagi perum pegadaian
Ø  Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana
Ø  Penghasilan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah yang memperoleh jasa tertentu dari perum pegadaian
Ø  Pelaksanaan misi perum pegadaian sebagai suatu Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur dan cara yang relatif sedrhana


 Kegiatan Usaha
a.     Penghimpun dana
Ø  Pinjaman jangka pendek dari perbankan
Ø  Pinjaman jangka pendek dari pihak lain (utang kepada rekan, utang kepada nasabah, utang pajak, pendapatan diterima dimuka dll)
Ø  Penerbitan obligasi
Perum pegadaian sudah dua kali menerbitkan obligasi yang jangka waktunya masing – masing 5 tahun, tahun 1993 -> 25 milyar, tahun 1994 -> 25 milyar
Ø  Modal sendiri
·       Modal awal -> kekayaan negara diluar APBN sebesar Rp 205 milyar
·       Laba ditahan
·       Penyertaan modal pemerintah

b.     Penggunaan dana
Ø  Uang kas dan liquid lain
Untuk kewajiban yang jatuh tempo, penyaluran dana, biaya operasional, pembayaran pajak
Ø  Pembelian dan pengadaan berbagai macam bentuk aktiva tetap dan investaris. Contoh : tanah, bangunan, kendaraan, meubel dll
Ø  Pendanaan kegiatan opersional
Contoh : Gaji pegawai, honor, perawatan peralatan
Ø  Penyaluran dana
Lebih dari 50% dana yang dihimpun oleh perum pegadaian tertanam dalam aktiva ini, karena merupakan kegiatan utama untuk memperoleh pendapatan disamping sumber – sumber lainnya (surat berharga dan lelang)
Ø  Investasi lain
Kelebihan dana ini dapat digunakan untuk investasi jangka pendek dan jangka menengah. Contoh : investasi dibidang properti

Produk dan Jasa Perum Pegadaian
a.     Pemberian pinajaman atas dasar hukum gadai
Yaitu mengisyaratkan pemberian pinjaman atas dasar penyerahan barang bergerak oleh penerima pinjaman, sehingga nilai pinjaman yang diberikan dipengaruhi oleh nilai barang bergerak yang akan digadaikan.
Ø  Pelunasan pinjaman
Uang pinajaman dapat dilunasi setiap saat tanpa harus menunggu selesainya

Ø  Jangka waktu
·       Nasabah membayar kembali pinajaman + sewa modal (bunga) lagsung kepada kasir disertai bukti surat gadai
·       Barang dikeluarkan oleh petugas penyimpanan barang jaminan
·       Barang yang digadaikan dikembalikan kembali kepada nasabah

b.     Penaksiran nilai barang
Barang – barang yang akan ditaksir pada dasarnya meliputi semua barang bergerak yang bisa digadaikan, terutama emas, berlian dan intan.  Atas jasa pegadaian ini perum pegadaian memperoleh penerimaan dari pemilik barang berupa ongkos penaksiran.

c.      Penitipan barang
Perum pegadaian dapat melakukan jasa tersebut karena perum pegadaian mempunyai tempat yang memadai. Masyarakat biasanya menitipkan barang dipegadaian pada dasarnya karena alasan keamanan penyimpanan, terutama bagi masyarakat yang akan meninggalkan rumahnya untuk jangka waktu yang lama, nasabah dikenakan ongkos penitipan.

d.     Jasa lain
Perum pegadaian dapat juga menawarkan jasa – jasa lain seperti kredit pada pegawai, tempat penjualan emas dll.

Pelelangan
Pelelangan dilakukan apabila terjadi :
a.     Pada saat masa pinjaman habis atau jatuh tempo, nasabah tidak memperpanjang batas waktu digadaikan dan membayar kewajiabn lainnya karena berbagai alasan.
b.     Hasil pelelangan akan digunakan untuk melunasi seluruh kewajiban nasabah kepada perum pegadaian yang terdiri dari :
Ø  Pokok pinjaman
Ø  Sewa modal atau bunga
Ø  Biaya lelang

Layanan Perum Pegadaian
a.     Bisnis inti
Ø  KCA (Kredit Cepat Aman)
Ø  KREASI (Kredit Angsuran Fidusia)
Ø  KRASIDA (Kredit Anggaran Sistem Gadai)
Ø  KRISTA(Kredit Usaha Rumah Tangga)
Ø  KREMADA (Kredit Perumahan Swadaya)

b.     Bisnis lain
Ø  Properti
Ø  Jasa lelang


Sumber :


Dana pensiun


Pengertian Dana Pensiun
Dana pensiun adalah suatu program yang bisa menjamin bahwa kesejahteraan tidak akan berkurang meskipun mereka tidak aktif lagi bekerja. Program dana pensiun ditujukan bagi karyawan yang suatu saat akan memasuki usia pensiun. Dalam usia pensiun, pendapatan yang biasanya diterima secara teratur diterima tiap bulan tidak akan diterima lagi. Hal ini tentu sangat merugikan dan merupakan resiko tersendiri bago karyawan. Dapat disimpulkan dana pensiun adalah lembaga atau badan hukum yang mengelola dana pensiun yang ditujukan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah pensiun.

Manfaat Program Pensiun
a.     Adanya kepastian dana pensiun
b.     Iuran dan hasil pengembangan dana diperuntukan bagi peserta
c.      Pembayaran iuran dapat dilakukan secara tidak teratur
d.     Merupakan satu – satunya produk hari tua yang sangat transparan

Fungsi Program Pensiun
a.     Fungsi asuransi dimana penyelenggaraan program pensiun mengandung asas kebersamaan seperti halnya program asuransi
b.     Fungsi tabungan dimana program pensiun bertugas untuk mengumpulkan dana yang merupakan dana terakumulasi dan iuran peserta, dimana iuran tersebut diperlukan seperti halnya tabungan
c.      Fungsi pensiun dimana peserta akan diberikan kelangsungan pendapatan dalam bentuk pembayaran secara berkala seumur hidup dimasa pensiun

Karakteristik Dana Pensiun
a.     Hasil investasi mengikuti hasil kelolaan dana yang dilakukan oleh manager investasi dengan beragam pilihan penempatan investasi
b.     Hasil investasi dikenakan beberapa ragam biaya tergantung DPLK / DPPK. Beberapa biaya umum adalah biaya pendaftaran, biaya pengelolaan, biaya penarikan, biaya pemindahan investasi dan jenis lainnya
c.      Hasil investasi akan dikenakan pajak progresif sesuai UU no. 11 / 1992 mengenai dana pensiun
d.     Peserta / nasabah akan mendapatkan laporan hasil kelolaan dana dan iuran pokok melalui berbagai pilihan cara korespondensi surat, online interest, hotline telepon dan cara – cara lain

Jenis – Jenis Dana Pensiun
a.     Dana pensiun pemberi kerja
Adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang memperkerjakan karyawan, selaku pendiri untuk menyelenggarakan proogram pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.

b.     Dana pensiun lembaga keuangan
Adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau oerusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa.

c.      Dana pensiun berdasarkan keuntungan
Adalah dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang disasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.

Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP)
adalah suatu program pensiun dimana besaran manfaat pensiun yang akan diterima peserta ditentukan berdasarkan akumulasi dari iuran pensiun yang dibayar beserta hasil penegmbangannya. Program pensiun iuran pasti dapat diselenggarakan oleh dana pensiun pemberi kerja yang dibentuk oleh perusahaan maupun oleh dana pensiun lembaga keuangan yang diditikan oleh perusahaan asuransi atau bank.

Program Pensiun Manfaat Pati (PPMP)
Adalah suatu program pensiun dimana besaran manfaat pensiun yang akan diterima peserta ditentukan berdasarkan formula manfaat pensiun sebagaimana tertuang dalam peraturan dana pensiun. Program ini hanya dapat diselenggarakan oleh dana pensiun pemberi kerja yang didirikan oleh suatu perusahaan.

Tujuan Penyelenggaraan Dana Pensiun
a.     Bagi Pemberi Kerja
Jika dipandang dari sisi pemberi kerja, tujuan penyelenggara dana pensiun adalah sebagai berikut :
·       Kewajiban moral
Perusahaan mempunyai kewajiban moral untuk memberikan rasa aman kepada karyawan pada saat mencapai usi pensiun. Tenaga kerja tidak dapat dipandang sebelah mata sebagai faktor produksi, kewajiban moral tersebut diwujudkan dengan memberikan jaminan ketenangan atas masa depan para karyawannya. Karyawan yang sudah memasuki masa pensiun tidak tidak dapat dilepas begitu saja perusahaan masih memiliki tanggung jawab moral terhadap mereka. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk mengikuti atau membentuk sendiri dana pensiun untuk para karyawannya.
·       Loyalitas
Jaminan yang diberikan untuk karyawan akan memberikan dampak positif pada perusahaan. Karyawan akan termotivasi untuk bekerja lebih baik dengan loyalitas dan dedikasi yang tinggi, loyalitas tersebut akan semakin besar dengan jaminan keamanan yang diterima oleh karyawan.
·       Kompetisi pasar tenaga kerja
Dengan memasukkan program pensiun sebagai suatu bagian dari total kompensasi yang diberikan kepada karyawan diharapkan perusahaan akan memiliki daya saing dan nilai lebih dalam usaha mendapatkan karyawan yang berkualitas dan profesional di pasaran tenaga kerja.

b.     Bagi Karyawan
Jika dipandang dari sisi karyawan, tujuan penyelenggara dana pensiun adalah sebagai berikut :
·       Rasa aman terhadap masa yang akan datang
Karyawan mengharapkan mendapatkan jaminan ekonomis karena penghasilan yang ia terima memasuki masa pensiun. Harapan ini akan mempengaruhi kinerja saat ini, pada saat ia masih produktif.
·       Kompensasi yang lebih baik
Karyawan mempunyai tambahan kompensasi meskipun baru ia nikmati pada saat mencapai usia pensiun atau berhenti kerja.
c.      Jenis Kelembagaan Dana Pensiun
·       Dana pensiun pemberi kerja
Dibentuk oleh  orang atau badan yang memperkerjakan karyawan selaku pendiri dan untuk menyelenggarakan PPMP atau PPIP bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
·       Dana pensiun lembaga keuangan
Dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pati (PPIP) gai perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi keja pesertanya (UU No.11/1992).

Kelebihan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP)
a.     Besar manfaat pensiun mudah dihitung
b.     Lebih memberikan kepastian kepada peserta
c.      Lebih mudah memberikan penghargaan untuk masa kerja lalu

Kekurangan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP)
a.     Beban biaya mudah berfluktuasi
b.     Nilai hak peserta sebelum pensiun tidak mudah ditentukan

Kelebihan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP)
a.     Beban biaya stabil dan mudah diperkirakan
b.     Nilai hak peserta setiap saat mudah ditetapkan
c.      Resiko investasi dan mortalitas ditanggung peserta

Kekurangan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP)
a.     Besar manfaat pensiun tidak mudah ditentukan
b.     Lebih sulit memperkirakan besar penghargaan untuk masa kerja lampau


 Asas Dana Pensiun
a.     Penyelenggaran dilakukan dengan sistem pendanaan
b.     Pemisahan kekayaan dana pensiun dari kekayaan pendiri
c.      Kesempatan untuk mendirikan dana pensiun
d.     Penundaan manfaat
e.     Pembinaan dan pengawasan

Norma Dana Pensiun
a.     Manfaat pensiun bagi peserta didasarkan atas himpunan iuran ditambah bonus
b.     Uang pertanggungan bagi peserta yang meninggal / cacat sebelum masa pensiun diberikan penuh
c.      Nilai tunai bagi peserta yang berhenti sebelum mencapai masa kesertaan 3 tahun hanya didasarkan atas himpunan iuran sendiri ditambah bonus
d.     Nilai tunai bagi peserta yang berhenti setelah 3 tahun, perhitungan nilai tunai didasarkan atas himpunan iuran sendiri dan iuran pemberi kerja serta bonus
e.     Pembayaran manfaat pensiun, uang pertanggunagn dan nilai tunai ditujukan kepada peserta / ahli waris peserta yang ditunjuk dalam sertifikat dana pensiun

Metode Pembiayaan Program Pensiun
a.     Metode Pay As you Go
·       tidak ada ketentuan mengenai besarnya manfaat pensiun
·       manfaat tidak ditetapkan dan belum dijanjikan
·       pensiun merupakan bagian kecil dalam kaitannya dengan kegiatan usaha

b.     Metode Sistem Pendanaan
·       Single premium funding
2% dari gaji tahun tersebut
2% dari gaji rata – rata terakhir sebesar 30.000 perbulan
·       Level premium funding

c.      Memelihara kesinambungan penghasilan rata – rata pada hari tua dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
d.     Sarana penghimpunan dana guna meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan nasional

e.     Menambah motivasi dan ketenangan kerja sehingga meningkatkan produktivitas

Kelemahan Program Pensiun
a.     Belum ada ketentuan yang mengatur hal – hal yang mendasar
b.     Pengelolaan YDP masih banyak yang kurang profesional
c.      Arahan investasi kurang jelas
d.     Banyak investasi dalam bentuk akyiva tetap yang yang kurang produktif
e.     Administrasi keuangan kurang dipersiapkan dengan baik
f.       Investasi gedung kantor yang berlebihan / mewah
g.      Manajemen kurang peduli terhadap perbaikan manfaat pensiun

Keunggulan Dana Pensiun
a.     Pengelola yang ditunjuk setogyanya profesional, loyal, jujur serta memiliki rencana jangka panjang
b.     Dibebaskan daripajak penghasilan
c.      Biaya tetap relatif rendah
d.     Premi asuransi relatif rendah
e.     Manfaat pensiun dinikmati secara berkala bulanan seumur hidup
f.       Seluruh himpunan iuran dan hasil pengelolaan kekayaan dibagikan kepada peserta atau ahli warisnya
g.      Memiliki tiga fungsi tabungan, asuransi, dan pensiun
h.     Memiliki prospek likuiditas dan solvabilitas yang tinggi

Sumber :