Selasa, 06 Mei 2014

Nama : Desi Ayu Puspita Ningrum
Npm   : 21210832
 
Penerapan PSAK (Revisi 2012) dan Efeknya yang Terdapat Dalam Laporan Keuangan 
PT. Central Proteinaprima,Tbk (CPRO)


A.      Penerapan PSAK No. 16 (Aset Tetap)
Penerapan PSAK No. 16 efektif tanggal 1 Januari 2012, perusahaan menerapkan PSAK No. 16 (Revisi 2007), “Aset Tetap” dan menerapkan ISAK No. 25, “Hak atas Tanah”.
Dampak penerapan PSAK no.16 (Revisi 2011) dan ISAK No. 25 “Hak Atas Tanah”pada perusahaan yaitu : Memberikan pengaruh terhadap pelaporan keuangan dan pengungkapan pada pelaporan keuangan perusahaan.

    Asset tetap dicatat besar biaya perolehan, kecuali untuk aset tetap tertentu yang telah dinilai kembali sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku, dikurangi akumulasi penyusutan. Penyusutan (kecuali untuk tanah yang tidak disusutkan) dihitung dengan menggunakan metode garis lurus dengan memperhitungkan taksiran nilai sisa sebesar persentase tertentu dari nilai tercatat (kecuali untuk prasarana tanah yang tidak diperhitungkan nilai sisanya) berdasarkan taksiran masa manfaat ekonomis.  
 
                    
                    
                   
                 
         
Pada tanggal 30 September 2012, aset tetap (kecuali tanah dan peralatan transportasi), diasuransikan terhadap risiko kerugian akibat kerusakan, bencana alam, kebakaran dan risiko lainnya berdasarkan suatu paket polis tertentu dengan nilai pertanggungan sebesar AS$ 329,5 juta dan Rp 15,2 miliar (total setara dengan Rp 3,2 triliun). Manajemen berkeyakinan bahwa nilai pertanggungan tersebut cukup untuk menutup kemungkinan kerugian yang timbul dari risiko-risiko tersebut. pada tanggal 30 September 2012, aset tetap tertentu digunakan sebagai jaminan untuk utang bank jangka pendek (catatan 12).


B.      Penerapan PSAK No. 46 (Pajak Penghasilan)
Efektif tanggal 1 Januari 2012, Perusahaan dan Entitas Anak menerapkan PSAK No. 46 (Revisi 2010), “Pajak Penghasilan”, yang menggantikan PSAK No. 46 (Revisi 2004), “Akuntansi Pajak Penghasilan.
Dampak penerapan PSAK No. 46 (Revisi 2010) pada perusahaan yaitu : Penerapan PSAK ini tidak menimbulkan perubahan material pada laporan keuangan perusahaan.


       Asset dan liabilitas pajak tangguhan diakui atas perbedaan temporer antara aset dan liabilitas untuk tujuan komersial dan untuk tujuan perpajakan setiap tanggal pelaporan. Aset dan liabilitas pajak tangguhan diukur pada tarif  pajak yang diharapkan akan digunakan pada periode ketika aset direalisasi atau ketika liabilitas dilunasi berdasarkan tarif pajak yang berlaku atau secara substansial telah diberlakukan pada tanggal laporan posisi keuangan. Untuk Entitas Anak yang dikonsolidasi, pencatatan aset dan liabilitas pajak tangguhan disajikan dalam jumlah bersih. Aset pajak tangguhan dan liabilitas pajak tangguhan dapat saling menghapuskan jika legal dapat saling menghapuskan antara aset pajak kini terhadap liabilitas pajak kini dan aset pajak tangguhan terhadap liabilitas pajak tangguhan yang berkaitan untuk entitas yang sama, atau Perusahaan bermaksud untuk menyelesaikan aset dan liabilitas lancar berdasarkan jumlah neto.     
 
              
C.      Penerapan PSAK No. 50, 55 dan 60 (Instrumen Keuangan : Penyajian, dan Pengukuran serta Pengungkapan) 

    Efektif tanggal 1 Januari 2012, Kelompok Usaha menerapkan PSAK No. 50 (Revisi 2010), “Instrumen Keuangan: Penyajian”, PSAK No. 55 (Revisi 2011), “Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran”, dan PSAK No. 60, “Instrumen Keuangan: Pengungkapan”, yang menggantikan PSAK No. 50 (Revisi 2006), “Instrumen Keuangan: Penyajian dan Pengungkapan” dan PSAK No. 55 (Revisi 2006), “Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran”.
                    
                   
Penerapan PSAK 50 (Revisi 2010) dan PSAK 55 (Revisi 2010) terutama berdampak terhadap pencatatan hutang obligasi perseroan. berdasarkan PSAK 55 (Revisi 2010), hutang obligasi dicatat sebesar nilai wajar dan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif. Untuk periode sebelum berlakunya efektif PSAK tersebut, biaya yang timbul sehubungan dengan peberbitan obligasi dikurangkan dari hasil penerbitanobligasi yang bersangkutan. Dampak penyesuaian yang timbul akibat perbedaan perlakuan akuntansi atas instrumen keuangan yang ada pada akhir periode laporan keuangan sebelum tanggal efektif diakui dalam laba rugi periode berjalan.