Nama : Desi Ayu Puspita Ningrum
Npm : 21210832
Penerapan
PSAK (Revisi 2012) dan Efeknya yang Terdapat Dalam Laporan Keuangan
PT.
Central Proteinaprima,Tbk (CPRO)
A.
Penerapan PSAK No. 16 (Aset Tetap)
Penerapan PSAK No. 16 efektif
tanggal 1 Januari 2012, perusahaan menerapkan PSAK No. 16 (Revisi 2007), “Aset
Tetap” dan menerapkan ISAK No. 25, “Hak atas Tanah”.
Dampak penerapan PSAK no.16 (Revisi 2011) dan ISAK No. 25
“Hak Atas Tanah”pada perusahaan yaitu : Memberikan pengaruh terhadap pelaporan
keuangan dan pengungkapan pada pelaporan keuangan perusahaan.
Asset
tetap dicatat besar biaya perolehan, kecuali untuk aset tetap tertentu yang telah dinilai kembali
sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku, dikurangi akumulasi
penyusutan. Penyusutan (kecuali untuk tanah yang tidak disusutkan) dihitung
dengan menggunakan metode garis lurus dengan memperhitungkan taksiran nilai
sisa sebesar persentase tertentu dari nilai tercatat (kecuali untuk prasarana
tanah yang tidak diperhitungkan nilai sisanya) berdasarkan taksiran masa
manfaat ekonomis.
Pada tanggal 30 September 2012, aset
tetap (kecuali tanah dan peralatan transportasi), diasuransikan terhadap risiko
kerugian akibat kerusakan, bencana alam, kebakaran dan risiko lainnya
berdasarkan suatu paket polis tertentu dengan nilai pertanggungan sebesar AS$
329,5 juta dan Rp 15,2 miliar (total setara dengan Rp 3,2 triliun). Manajemen
berkeyakinan bahwa nilai pertanggungan tersebut cukup untuk menutup kemungkinan
kerugian yang timbul dari risiko-risiko tersebut. pada tanggal 30 September 2012, aset tetap tertentu digunakan
sebagai jaminan untuk utang bank jangka pendek (catatan 12).
B.
Penerapan PSAK No. 46 (Pajak
Penghasilan)
Efektif tanggal 1 Januari 2012, Perusahaan dan Entitas Anak
menerapkan PSAK No. 46 (Revisi 2010), “Pajak Penghasilan”, yang menggantikan
PSAK No. 46 (Revisi 2004), “Akuntansi Pajak Penghasilan.
Dampak penerapan PSAK No. 46 (Revisi 2010) pada
perusahaan yaitu : Penerapan PSAK ini tidak menimbulkan perubahan
material pada laporan keuangan perusahaan.
Asset
dan liabilitas pajak tangguhan diakui atas perbedaan temporer antara aset dan
liabilitas untuk tujuan komersial dan untuk tujuan perpajakan setiap tanggal
pelaporan. Aset dan liabilitas pajak tangguhan diukur pada tarif pajak yang diharapkan akan digunakan pada
periode ketika aset direalisasi atau ketika liabilitas dilunasi berdasarkan
tarif pajak yang berlaku atau secara substansial telah diberlakukan pada
tanggal laporan posisi keuangan. Untuk Entitas Anak yang dikonsolidasi,
pencatatan aset dan liabilitas pajak tangguhan disajikan dalam jumlah bersih. Aset
pajak tangguhan dan liabilitas pajak tangguhan dapat saling menghapuskan jika
legal dapat saling menghapuskan antara aset pajak kini terhadap liabilitas
pajak kini dan aset pajak tangguhan terhadap liabilitas pajak tangguhan yang berkaitan
untuk entitas yang sama, atau Perusahaan bermaksud untuk menyelesaikan aset dan
liabilitas lancar berdasarkan jumlah neto.
C.
Penerapan PSAK No. 50, 55 dan 60
(Instrumen Keuangan : Penyajian, dan Pengukuran serta Pengungkapan)
Efektif tanggal 1
Januari 2012, Kelompok Usaha menerapkan PSAK No. 50 (Revisi 2010), “Instrumen
Keuangan: Penyajian”, PSAK No. 55 (Revisi 2011), “Instrumen Keuangan: Pengakuan
dan Pengukuran”, dan PSAK No. 60, “Instrumen Keuangan: Pengungkapan”, yang menggantikan
PSAK No. 50 (Revisi 2006), “Instrumen Keuangan: Penyajian dan Pengungkapan” dan
PSAK No. 55 (Revisi 2006), “Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran”.
Penerapan PSAK 50 (Revisi 2010) dan PSAK 55 (Revisi 2010) terutama berdampak terhadap pencatatan hutang obligasi perseroan. berdasarkan PSAK 55 (Revisi 2010), hutang obligasi dicatat sebesar nilai wajar dan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif. Untuk periode sebelum berlakunya efektif PSAK tersebut, biaya yang timbul sehubungan dengan peberbitan obligasi dikurangkan dari hasil penerbitanobligasi yang bersangkutan. Dampak penyesuaian yang timbul akibat perbedaan perlakuan akuntansi atas instrumen keuangan yang ada pada akhir periode laporan keuangan sebelum tanggal efektif diakui dalam laba rugi periode berjalan.