Senin, 23 April 2012
PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
Pengertian Hukum
Hukum atau ilmu hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum.
plato mengatakan bahwa hukum merupakan peraturan - peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat. sedangkan Aristoteles berpendapat bahwa hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
Menurut Mayers hukum adalah semua aturan yang menyangkut kesusuilaan dan ditunjukkan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.
E.Utrecht berpendapat bahwa hukum adalah himpunan petunjuk hidup perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah atau penguasa itu.
Hukum terbagi menjadi dua bidang, yaitu :
1. Hukum Pidana
2. Hukum Perdata
Hukum perdata ini dapat digolongkan menjadi beberapa bagian, anatara lain :
a. Hukum Keluarga
b. Hukum Harta Kekayaan
c. Hukum Benda
d. Hukum Perikatan
e. Hukum Waris
f. Hukum Acara
g. Hukum Tata Negara
h. Hukum Administrasi Negara
i. Hukum Internasional
j. Hukum Adat
k. Hukum Islam
l. Hukum Agraria
m. Hukum Bisnis
n. Hukum Lingkungan
PENGERTIAN EKONOMI dan HUKUM EKONOMI
Ekonomi adalah ilu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan.
Hukum Ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari - hari dalam masyarakat. Hukum ekonomi terbagi menjadi dua bagian, yaitu :
a. Hukum Ekonomi Pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara - cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal : hukum perusahaan dan hukum penanaman modal).
b. Hukum Ekonomi Sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara - cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal: hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Tujuan Hukum
Dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendali dan perubahan sosial, hukum memliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib,damai, adil yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi. dalam beberapa literatur Ilmu Hukum para sarjana hukum telah merumuskan tujuan hukum dari berbagai sundut pandang, dan paling tidak ada 3 teori, yaitu :
1. Teori Etis
Teori etis pertama kali dikemukakan oleh Filsuf Yunani Aristoteles, dalam karyanya "Ethica dan Rhetorica" yang menyatakan bahwa hukum memiliki tujuan suci memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya. Menurut teori ini hukum semata - mata bertujuan demi keadilan. Isi Hukum ditentukan oleh keyakinan etis kita mana yang adil dan mana yang tidak. Artinya hukum menurut teori ini bertujuan mewujudkan keadilan.
Mengenai isi keadilan, Aristoteles membedakan adanya dua macam keadilan; justitia distributive (keadilan distributif) dan justitia commulative (keadilan komuliatif). Keadilan distributif adalah suatu keadilan yang memberikan kepada setiap orang berdasarkan jasa atau haknya masing-masing. Makna keadilan bukanlah persamaan melainkan perbandingan secara proposional. Adapun keadilan kumulatif adalah keadilan yang diberikan kepada setiap orang berdasarkan kesamaan. Keadilan terwujud ketika setiap orang diperlakukan sama.
2. Teori Utilitis
Menurut teori ini hukum bertujuan untuk menghasilkan kemanfaatan yang sebesar-besarnya pada manusia dalam mewujudkan kesenangan dan kebahagiaan. Penganut teori ini adalah Jeremy Bentham dalam bukunya “Introduction to the morals and legislation”. Pendapat ini dititik beratkan pada hal-hal yang berfaedah bagi orang banyak dan bersifat umum tanpa memperhatikan aspek keadilan.
3. Teori Campuran
Menurut Apeldoorn tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil. Mochtar Kusumaatmadja menjelaskan bahwa kebutuhan akan ketertiban ini adalah syarat pokok (fundamental) bagi adanya masyarakat yang teratur dan damai. Dan untuk mewujudkan kedamaian masyarakat maka harus diciptakan kondisi masyarakat yang adil dengan mengadakan perimbangan antara kepentingan satu dengan yang lain, dan setiap orang (sedapat mungkin) harus memperoleh apa yang menjadi haknya. Dengan demikian pendapat ini dikatakan sebagai jalan tengah antara teori etis dan utilitis.
Sumber – Sumber Hukum
Sumber – sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan – peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber – sumber hukum ada 2 jenis, yaitu :
1. Sumber – sumber hukum materill, yakni sumber – sumber hukum yang ditinjau dari beberapa perspektif
2. Sumber – sumber hukum formill, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.
Kodifikasi Hukum
ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu ;
1. Kodifikasi terbuka
kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan – tambahan diluar induk kondifikasi. Pertama atau semula maksudnya induk permasalahannya sejauh yang dapat dimasukkan ke dalam suatu buku kumpulan peraturan yang sistematis,tetapi diluar kumpulan peraturan itu isinya menyangkut permasalahan di luar kumpulan peraturan itu isinya menyangkut permasalahan – permasalahan dalam kumpulan peraturan pertama tersebut. Hal ini dilakukan berdasarkan atas kehendak perkembangan hukum itu sendiri sistem ini mempunyai kebaikan ialah : “ Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan “.
2. Kodifikasi tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.Dulu kodifikasi tertutup masih bisa dilaksanakan bahkan tentang bidang suatu hukum lengkap dan perkasanya perubahan kehendak masyarakat mengenai suatu bidang hukum agak lambat. Sekarang nyatanya kepeningan hukum mendesak agar dimana-mana yang dilakukan adalah Kodifikasi Terbuka.
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
tujuan kodifikasi hukum tertulis untuk memperoleh :
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum
Kaidah hukum
Kaidah hukum dapat diartikan sebagai rumusan atau peraturan yang dibuat secara resmi oleh pemerintah atau penguasa negara yang bersifat mengikat dan memaksa setiap warganya. Mertokusumo (2000:117) menyebutkan bahwa kaidah hukum adalah perumusan suatu pandangan yang objektif tentang penilaian atau sikap yang sepatutnya dilakukan atau tidak dilakukan, yang dilarang atau dianjurkan untuk dijalankan.
Dengan demikian, hukum sebagai kaidah merupakan pedoman atau patokan dalam bersikap atau melakukan perbuatan yang dipandang pantas atau baik dilakukan.
Fungsi Kaidah Hukum
Kaidah hukum dibuat untuk menciptakan keadilan dan memperoleh kedamaian. Kedamaian dalam hal ini adalah keserasian antara (nilai) ketertiban ekstern antar pribadi dengan nilai ketenangan intern pribadi.
Menurut soekanto fungsi kaidah hukum dalam sistem hukum indonesia diantaranya adalah mengusahakan kesebandingan tatanan dalam masyarakat (equity) dan memberikan kepastian dan hukum.
Sifat Kaidah Hukum
Berdasarkan sifatnya, kaidah hukum terbagi menjadi dua jenis, yaitu :
a. Kaidah hukum imperatif merupakan kaidah hukum yang bersifat memaksa dan mengikat siapa saja.
b. Kaidah hukum fakultatif merupakan kaidah hukum yang tidak mengikat, namun bersifat sebagai pelengkap sehingga dapat dikesampingkan dengan perjanjian oleh para pihak.
Bentuk Kaidah Hukum
Menurut bentuknya, kaidah hukum dapat dibedakan menjadi kaidah hukum tertulis dan kaidah hukum tidak tertulis. Kelebihan kaidah hukum tertulis adalah adanya kepastian hukum, mudah diketahui, dan penyerdehanaan hukum serta kesatuan hukum. Kaidah hukum tidak tertulis umumnya berkembang dalam masyarakat dan bergerak sesuai perkembangan masyarakat.
Norma hukum
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
Sumber :
http://www.anneahira.com
http://www.dave-simanjutak.blogspot.com
http://helen.blogspot.com
http://madewahyudisubrata.blogspot.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar