Pembalakan liar atau penebangan liar (bahasa Inggris: illegal logging) adalah kegiatan penebangan, pengangkutan dan penjualan kayu yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat.
Walaupun angka penebangan liar yang pasti sulit didapatkan karena aktivitasnya yang tidak sah, beberapa sumber tepercaya mengindikasikan bahwa lebih dari setengah semua kegiatan penebangan liar di dunia terjadi di wilayah-wilayah daerah aliran sungai Amazon, Afrika Tengah, Asia Tenggara, Rusia dan beberapa negara-negara Balkan.
Menurut konsep manajemen hutan sebetulnya penebangan adalah salah satu rantai kegiatan yaitu memanen proses biologis dan ekosistem yang telah terakumulasi selama daur hidupnya. Penebangan sangat diharapkan atau jadi tujuan, tetapi harus dicapai dengan rencana dan dampak negatif seminimal mungkin (reduced impact logging). Penebangan dapat dilakukan oleh siapa saja asal mengikuti kriteria pengelolaan hutan lestari (sustainable forest management), tetapi kegiatan penebangan liar (illegal logging) bukan dalam kerangka konsep manajemen hutan.
Penebangan liar dapat didefinisikan sebagai tindakan menebang kayu dengan melanggar peraturan kehutanan. Tindakan ini adalah sebuah kejahatan yang mencakup kegiatan seperti menebang kayu di area yang dilindungi, area konservasi dan taman nasional, serta menebang kayu tanpa ijin yang tepat di hutan-hutan produksi.
Walaupun angka penebangan liar yang pasti sulit didapatkan karena aktivitasnya yang tidak sah, beberapa sumber tepercaya mengindikasikan bahwa lebih dari setengah semua kegiatan penebangan liar di dunia terjadi di wilayah-wilayah daerah aliran sungai Amazon, Afrika Tengah, Asia Tenggara, Rusia dan beberapa negara-negara Balkan.
Menurut konsep manajemen hutan sebetulnya penebangan adalah salah satu rantai kegiatan yaitu memanen proses biologis dan ekosistem yang telah terakumulasi selama daur hidupnya. Penebangan sangat diharapkan atau jadi tujuan, tetapi harus dicapai dengan rencana dan dampak negatif seminimal mungkin (reduced impact logging). Penebangan dapat dilakukan oleh siapa saja asal mengikuti kriteria pengelolaan hutan lestari (sustainable forest management), tetapi kegiatan penebangan liar (illegal logging) bukan dalam kerangka konsep manajemen hutan.
Penebangan liar dapat didefinisikan sebagai tindakan menebang kayu dengan melanggar peraturan kehutanan. Tindakan ini adalah sebuah kejahatan yang mencakup kegiatan seperti menebang kayu di area yang dilindungi, area konservasi dan taman nasional, serta menebang kayu tanpa ijin yang tepat di hutan-hutan produksi.
Akibat penebangan hutan :
Penebangan hutan secara liar akan dapat berdampak pada bencana kekeringan. Pepohonan biasanya mempunyai fungsi menahan air itu tidak ada lagi akibat kekeringan. Air hujan akan langsung mengalir ke laut dan cadangan air tanah menjadi tidak ada.
Salah satu akibat dari penebangan hutan secara liar adalah banjir dan untuk mencegah banjir, tindakan penebangan hutan secara liar harus dihindari. Jika penebangan liar tersebut dibiarkan bukan tidak mungkin banjir akan terus terjadi dan akan membawa korban lebih banyak lagi.
Ketika bencana banjir datang, maka yang akan menanggung resikonya adalah manusia sendiri. Justru orang yang melakukan penebangan liar itu selamat, sementara yang kena banjirnya adalah manusia lain yang tidak tahu menahu akan penebangan liar yang dilakukan oleh sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab terhadap pelestarian hutan.
Untuk itu, sebagai seorang siswa dan generasi penerus bangsa kita wajib melestarikan hutan. Karena melestarikan hutan merupakan merupakan hal yang wajib bagi setiap manusia dan warga negara, dan tidak terkecuali. Hutan yang rusak akan mengancam kehidupan bermasyarakat.
Banyak upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengurangi aktivitas penebangan liar. Yang terbaru dengan dikeluarkan Surat edaran Nomor 01 Tahun 2008 tentang petunjuk Penanganan Perkara Tindak pidana Kehutanan dan sebelumnya Instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2005 tentang Pemberantasan Penebangan Kayu secara illegal di kawasan hutan dan peredarannya di seluruh wilayah Indonesia merupakan payung hukum dalam pemberantasan penebangan liar (illegal logging) yang diharapakan kelangsungan hutan di Indonesia dapat terselamatkan dan hal sampai keakar-akarnya.
Namun demikian illegal logging semakin marak dan hutan semakin mengalami tingkat kerusakan yang mengkwatirkan, termasuk di Kaltim. Perspektip pengelolahan hutan Indonesia, semuanya bermuara pada maraknya kegiatan penebangan tanpa izin, penebangan liar (illegal logging) yang berdampak negatif terhadap fungsi lindung terhadap konservasi hutan.
Beberapa kebijakan pemerintah di bidang kehutanan baik secara nasional maupun internasional dalam rangka penanggulangan kejahatan penebangan liar (Illegal logging) dikeluarkan sejak tahun 2001 tentang pemberantasan Penebangan Kayu secara illegal di kawasan hutan dan peredarannya si seluruh wilayah Indonesia.
Namun demikian illegal logging semakin marak dan hutan semakin mengalami tingkat kerusakan yang mengkwatirkan, termasuk di Kaltim. Perspektip pengelolahan hutan Indonesia, semuanya bermuara pada maraknya kegiatan penebangan tanpa izin, penebangan liar (illegal logging) yang berdampak negatif terhadap fungsi lindung terhadap konservasi hutan.
Beberapa kebijakan pemerintah di bidang kehutanan baik secara nasional maupun internasional dalam rangka penanggulangan kejahatan penebangan liar (Illegal logging) dikeluarkan sejak tahun 2001 tentang pemberantasan Penebangan Kayu secara illegal di kawasan hutan dan peredarannya si seluruh wilayah Indonesia.
Perlunya melestarikan hutan
Hutan yang kita miliki harus dilestarikan sehingga anak cucu kita bisa menikmati hutan yang kita miliki. Kita tidak boleh memanfaatkan hutan secara sembarangan, kalau hutan yang kita miliki habis maka akan terancam bencana. Agar hutan kita tetap lestari maka kita harus melestarikannya. Usaha – usaha yang dapat kita lakukan misalnya dengan cara sebagai berikut :
1. Menanam kembali hutan yang gundul atau dikenal dengan istilah reboisasi. Daerah – daerah yang gundul atau mengalami kekeringan akan dapat kembali hijau bila dilakukan reboisasi, yaitu dengan menanam kembali daerah yang gersang dengan menanam tanaman yang sesuai dengan kondisi hutan.
2. Tidak menebang hutan secara sembarangan. Kita harus melakukan penebangan sistem tebang pilih, yaitu pada saat akan menebang pohon kita harus melihat terlebih dahulu ukuran yang sesuai dan mengganti dengan tanaman yang baru.
Demikianlah karakter hutan kita, hutan akan tetap lestari apabila kita mau melestarikannya. Namun, apabila kita melakukan penebangan hutan secara liar maka keberadaannya akan tidak lestari, dan anak cucu kita tidak akan bisa menikmatinya.
Referensi :
1. Indonesia-UK Tropical Forestry Management Programme (1999) Illegal Logging in Indonesia. ITFMP Report No. EC/99/03
2. Greenpeace (2003) Partners in Crime: A Greenpeace investigation of the links between the UK and Indonesia’s timber barons. See http://www.saveordelete.com
3. http://www.anneahira.com/penebangan-hutan.htm
1. Indonesia-UK Tropical Forestry Management Programme (1999) Illegal Logging in Indonesia. ITFMP Report No. EC/99/03
2. Greenpeace (2003) Partners in Crime: A Greenpeace investigation of the links between the UK and Indonesia’s timber barons. See http://www.saveordelete.com
3. http://www.anneahira.com/penebangan-hutan.htm
4. WWF International (2002) The Timber Footprint of the G8 and China
5. http://hukum.kompasiana.com/2010/06/23/dimensi-penebangan-liar/
6. http://id.wikipedia.org/wiki/Pembalakan_liar
5. http://hukum.kompasiana.com/2010/06/23/dimensi-penebangan-liar/
6. http://id.wikipedia.org/wiki/Pembalakan_liar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar