Rabu, 07 Desember 2011

Nama    : Desi Ayu Puspita Ningrum (21210832)
               Dewi Septianawati (21210913)
Kelas    : 2EB08

BAB I
KONSEP, ALIRAN, DAN SEJARAH KOPERASI

A. Konsep Koperasi
  • Konsep Koperasi Barat
            koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang - orang yang  kmempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

Unsur - unsur positif  konsep koperasi barat
    a. keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan
    b. setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
    c. hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
    d. keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukan sebagai cadangan koperasi.

Dampak Langsung Koperasi Terhadap Anggotanya
    a. promosi kegiatan ekonomi anggota
    b. pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.

Dampak Tidak Langsung Koperasi Terhadap Anggotanya
    a. pengembangan kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
    b. mengembangkan inovasi pada perusahaan kecil
    c. memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antar produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.

  • Konsep Koperasi Sosialis
            Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan - tujuan sistem sosialis - komunis.

  • Konsep Koperasi Negara Berkembang
             Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Perbedaan dengan konsep sosialis :
   a. konsep sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi kepemilikan kolektif.
   b. konsep negara berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisisosial ekonomi anggotanya.

B. Aliran Koperasi
  • Aliran Yardstick
        a. Dijumpai pada negara - negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian liberal.
        b. Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi
        c. Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah - tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak ditangan anggota koperasi sendiri
        d. Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama di negara - negara barat dimana industri berkembang dengan pesat. Seperti AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, dan Belanda.
  • Aliran Sosialis
        a. Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi
        b. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara - negara Eropa Timur dan Rusia.

  • Aliran Persemakmuran (commonwealth)
        a. Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat
        b. Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
        c. Hubungan pemerimtah dengan gerakan koperasi bersifat "kemitraan (partnership)", dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
School of Modified Capitalism ( School Yardstick )
   Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu  perangkat peraturan yang menuju pada pengangguran dampak negatif dari kapitalis.

The Socialist School
    Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis.

Cooperative Sector School
    Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun  sosialisme, dan karenanya berada diantara kapitalis dan sosialis.

C. Sejarah Perkembangan Koperasi
  • Sejarah Lahirnya Koperasi 
        a. 1844 di Rochdale inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Tahun 1852 jumlah koperasi di inggris sudah mencapai 100 unit
        b. 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian "The Cooperative Whole Sale Society (CWS)"
        c. 1818 - 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lassale, Frederich W. Riffesen
        d. 1808 - 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
        e. 1896 di London terbentuklah ICA ( INTERNATIONAL COOPERATIVE ALLIANCE ) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

  • Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
        a. 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, "Seratus Tahun Koperasi di Indonesia"). Raden Ngabei Ariawiriatmadja, patih purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkreman pelepas uang.
        b.  di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, "Seratus Tahun Koperasi di Indonesia"). Raden Ngabei Ariawiriatmadja, patih purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkreman pelepas uang.
        c. di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, "Seratus Tahun Koperasi di Indonesia"). Raden Ngabei Ariawiriatmadja, patih purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkreman pelepas uang.



BAB II
PENGERTIAN DAN PRINSIP - PRINSIP KOPERASI 
A. Pengertian Koperasi
  • Koperasi, Gotong - royong, dan Tolong - Menolong
          Koperasi  memiliki makna "kerja sama" merupakan sebuah organisasi bisnis yang dikelola oleh sekelompok orang, demi kepentingan bersama dalam hal memenuhi kebutuhan ekonomi. Adapun koperasi dapat diartikan sebagai "Tolong Menolong" yang menunjukan pada pencapaian tujuan perorangan berdasarkan asas kekeluargaan. Selain itu dapat disebut juga sebagai "Gotong Royong" yang merupakan     kegiatan bersama untuk mencapai tujuan ekonomi yang lebih kongkrit.
  • Definisi ILO ( International Labour Organization )
         Dalam definisi ILO terdapat enam elemen yang terkandung dalam koperasi, yaitu :
      a. koperasi adalah perkumpulan orang - orang
      b. penggabungan orang - orang secara sukarela
      c. terdapat tujuan ekonomiyang ingin dicapai
      d. koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
      e. terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
      f. anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara imbang
  • Definisi Arifinal Chainiago (1984)
      Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar dengan bekerjasama secara kekeluargaan untuk kesejahteraan para anggotanya.
  • Definisi Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia )
       Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong yang didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan " seorang buat semua dan semua buat seorang " .
  • Definisi Munkner
       Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan urusniaga secara kumpulan dan beryujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.

  • Definisi UU No.25/1992
        Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

B. Prinsip - Prinsip Koperasi
  • Prisip Munkner
  1. Keanggotaan bersifat sukarela
  2. Keanggotaaan terbuka
  3. Pengembangan anggota
  4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan 
  5. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
  6. Koperasi sebagai kumpulan orang - orang
  7. Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
  8. Efisiensi ekonomi dari perusahaaan koperasi 
  9. kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
  10. pendistribusian yang adil dan merata akan hasil - hasil ekonomi.
  • Prinsip Rochdale
  1. Pengawasan secara demokratis
  2. Keanggotaan yang terbuka
  3. Bunga atas modal dibatasi
  4. Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing - masing anggota
  5. Penjualan sepenuhnya  dengan tunai
  6. Barang - barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
  7. menyelenggarakan pendidikan kepada anggota
  8. Netral terhadap politik dan agama
  • Prinsip Raiffeisen
  1. Swadaya
  2. Daerah kerja terbatas
  3. Sisa hasil usaha untuk cadangan
  4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
  5. pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
  6. Usaha hanya kepada anggota
  7. Keanggotaan atas dasar watak bukan uang
  • Prinsip Herman Schulze
  1. Swadaya
  2. Derah kerja terbatas
  3. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
  4. Tanggung jawab anggota terbatas
  5. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
  6. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
  • Prinsip/Sendi Koperasi Menurut UU No.12/1967
  1. Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
  2. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
  3. Pembagian sisa hasil usaha diatur menurut jasa masing - masing anggota
  4. adanya pembatasan bunga atas modal
  5. menegmbangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
  6. Usaha dan ketatalaksaannya bersifat terbuka
  7. Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
  • Prinsip ICA
  1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat - buat
  2. Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
  3. Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
  4. SHU dibagi 3, yaitu : cadangan, masyarakat, keanggotaan sesuai dengan jasa masing-masing
  5. Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
  6. gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
  • Prinsip Koperasi UU No.25/1992
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesduai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  5. Kemandirian 
  6. Pendidikan perkoperasian 
  7. Kerjasama antar koperasi.




   










Tidak ada komentar:

Posting Komentar