Dasar Hukum
Wajib Daftar Perusahaan
Pertama kali
diatur dalam kitab Undang – Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 para persero
firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu
pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan negeri) daerah hukum tempat
kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD para persero diwajibkan
untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya
dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van van justitie dari
daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar
resmi.
Dari kedua
pasal diatas firma dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta
pendiriannya pada pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan itu berada,
selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan
tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan
ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum. Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa
setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan dikantor
pendaftaran perusahaan.
Sebagai
tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan keputusan
Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan
Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan wajib Daftar
Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang
Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan
pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan
kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberi informasi, promosi, kegunaan
pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat.
Jadi dasar
penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik untuk perusahaan
yang berbentuk PT, Firma, Persekutuan Komanditer, Koperasi, Perorangan ataupun
bentuk perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan menteri yang
berkompeten.
Ketentuan
Wajib Daftar Perusahaan
Dasar
Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan
· Kemajuan dan peningkatan pembangunan
nasional pada umunya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang
meyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya
Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang
berkepentingan mengenai identitas dan hal – hal yang menyangkut dunia usaha dan
perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan diwilayah Negara Republik
Indonesia.
· Adanya Daftar Perusahaan itu penting
untuk pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan, dan
menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat
bahan – bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap keiatan usaha
sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia
usaha.
· Bahwa sehubungan dengan hal – hal
tersebut di atas perlu adanya Undang – Undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Ketentuan
Umum Wajib Daftar Perusahaan
Dalam Pasal
1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun
1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan – ketentuan umum yang wajib
dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :
· Daftar Perusahaan adalah daftar
catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang – undang
ini dan atau peraturan – peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal – hal yang
wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang
berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi terdiri
formulir – formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal – hal yang wajib
didaftarkan.
· Perusahaan adalah setiap bentuk usaha
yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus – menerus dan
yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik
Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Termasuk juga
perusahaan – perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga – lembaga
sosial, misalnya yayasan.
· Pengusaha adalah setiap orang
perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis
perusahaan. Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah
pengusaha yang bersangkutan.
· Usaha adalah setiap tindakan,
perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh
setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
·
Menteri
adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perdagangan.
Tujuan dan
Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Daftar
perusahaan bertujuan mencatat bahan- bahan keterangan yang dibuat secara benar
dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak
yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang
perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin
kepastian berusaha (pasal 2).
Tujuan
Daftar Perusahaan
· Mencatat secara benar – benar
keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data, serta keterangan lain
tentang perusahaan.
· Menyediakan informasi resmi untuk
semua pihak yang berkepentingan
· Menjamin kepastian berusaha bagi
dunia usaha
· Menciptakan iklim dunia usaha yang
sehat bagi dunia usaha
· Terciptanya transparansi dalam
kegiatan dunia usaha
Daftar
perusahaan bersifat terbuka bagi semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat
terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga
sebagai sumber informasi (pasal 3).
Kewajiban
pendaftaran
· Setiap perusahaan wajib didaftarkan
dalam Daftar Perusahaan
· Pendaftaran wajib dilakukan oleh
pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada
orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah
· Apabila perusahaan dimiliki oleh
beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila
salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan
daripada kewajiban tersebut.
· Apabila pemilik dan atau pengurus
dari suatu perusahaan yang berkedudukan diwilayah Negara Republik Indonesia
tidak bertempat tinggal diwilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau
kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk
mendaftarkan (pasal 5).
Cara dan
Tempat Serta Waktu Pendaftaran
Menurut
pasal 9 :
· Pendaftaran dilakukan dengan cara
mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat
pendaftaran perusahaan.
· Penyerahan formulir pendaftaran
dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
1. Ditempat kedudukan kantor perusahaan
2. Ditempat kedudukan setiap kantor
cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan
3. Ditempat kedudukan setiap kantor agen
dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
· Dalam suatu hal perusahaan tidak
dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini, pendaftaran
dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Proponsi tempat
kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu tiga (3) bulan
setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap
mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis
yang berwenang (pasal 10). Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau
Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa
Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II di tempat kedudukan perusahaan. Tetapi
kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran
Perusahaan.
Hal – hal yang wajib
didaftarkan
Hal
– hal yang wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti :
perseroan terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu
terbawa oleh perbedaan bentuk perusahaan. Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H
memberi contoh apa saja yang wajib didaftarkan bagi suati perusahaan berbentuk
perseroan terbatas sebagai berikut :
A. Umum
1. Nama perseroan
2. Merek perusahaan
3. Tanggal pendirian perusahaan
4. Jangka waktu berdirinya perusahaan
5. Kegiatan pokok dan kegiatan lain dari
kegiatan usaha perseroan
6. Izin – izin usaha yang dimiliki
7. Alamat perusahaan pada waktu
didirikan dan perubahan selanjutnya
8.
Alamat
setiap kantor cabang, kantor pembantu, agen serta perwakilan perseroan.
B. Mengenai Pengurus dan Komisaris
1. Nama lengkap dengan alias – aliasnya
2. Setiap namanya dahulu apabila
berlainan dengan nama sekarang
3. Nomor dan tanggal tanda bukti diri
4. Alamat tempat tinggal yang tetap
5. Alamat dan tempat tinggal yang tetap,
apabila tidak bertempat tinggal indonesia
6. Tempat dan tanggal lahir
7. Negara tempat tanggal lahir, bila
dilahirkan di luar wilayah Negara RI
8. Kewarganegaraan pada saat pendaftaran
9. Setiap kewarganegaraan dahulu apabila
berlainan dengan yang sekarang
10. Tanda tangan
11. Tanggal mulai menduduki jabatan
C. Kegiatan Usaha Lain – lain Oleh
Setiap Pengurus dan Komisaris
1. Modal dasar
2. Banyaknya dan nilai nominal masing –
masing saham
3. Besarnya modal yang ditempatkan
4. Besarnya modal yang disetor
5. Tanggal dimulainya kegiatan usaha
6. Tanggal dan nomor pengesahan badan
hukum
7. Tanggal pengajuan permintaan
pendaftaran
D. Mengenai Setiap Pemegang Saham
1. Nama lengkap dan alias – aliasnya
2. Setiap namanya dulu bila berlainan
dengan yang sekarang
3. Nomor dan tanggal bukti diri
4. Alamat tempat tinggal yang tetap
5. Alamat dan negara tempat tinggal yang
tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
6. Tempat dan tanggal lahir
7. Negara tempat lahir, jika dilahirkan
di luar wilayah negara RI
8. Kewarganegaraan
9. Jumlah saham yang dimiliki
10. Jumlah uang yang disetorkan atas
setiap saham
E. Akta Pendirian Perseroan
Pada waktu mendaftarkan, pengurus wajib menyerahkan salinan resmi akta
pendirian perseroan.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar