TUGAS 1 ETIKA PROFESI
AKUNTANSI
Nama : Desi Ayu Puspita Ningrum
Npm : 21210832
Kelas : 4EB08
Judul : Etika Menulis Dalam Blog
Blog
saat ini dikenal sebagai salah satu media online yang sangat berpengaruh untuk
menyuarakan buah pikiran. Sebagai media online, blog adalah sarana
berkomunikasi secara online. Para penulis blog yang biasa disebut blogger,
berasa dari berbagai kalangan. Meski tak semua memiliki latar belakang
jurnalistik, melalui media online yang sangat mudah diakses oleh para pengguna
internet ini, siapa pun sekarang bisa mempublikasikan tulisannya. Munculnya
berbagai komunitas blog pun membuat kekuatan blogger dalam menyuarakan pesan
mereka secara online tak diragukan lagi. Bahkan blog yang dimanfaatkan sebagai
media publikasi tulisan-tulisan yang sifatnya akademik maupun ilmiah, telah
banyak dijadikan rujukan bagi berbagai penelitian.
Layaknya
sebuah tulisan yang bisa diakses dan dibaca oleh semua pengguna internet,
tentunya dalam menulis blog diperlukan juga aturan-aturan yang menyangkut etika
dalam berkomunikasi online. Beberapa tahun belakangan ini, untuk meningkatkan
kualitas blog dan tulisan para blogger itu sendiri, ada beberapa aturan baik
tertulis maupun tak tertulis. Yang tertulis, tentunya berkaitan dengan
implikasi hukum dari sebuah tulisan yang dipublikasi melalui blog. Sedangkan
aturan yang tidak tertulis bagi blogger saat ini dikenal dengan istilah
'Blogging Ethics' atau 'Etika Menulis Blog'. Bicara soal etika ini tingkatannya
tentu saja sangat tinggi, karena etika selalu berdampingan dengan norma. Hal
yang dirasakan ‘baik’ atau ‘tidak baik’ oleh manusia dan belum terumuskan dalam
hukum formal Negara, sebagian merupakan ranah etika di samping ranah
agama. Itu sebabnya, sampai saat ini pun sebenarnya, 'Blogging Ethics' masih
menjadi sesuatu yang kontroversial, dalam arti belum disepakati secara jelas,
batas-batas apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh seorang blogger.
Ada
6 Etika Menulis Dalam Blog, yaitu :
1. Isi
tulisan tidak mengandung unsure SARA
Masalah
SARA sangat rentang menimbulkan pertentangan yang akan berakibat buruk apalagi
ditulis dalam media online yang bersifat mudah menyebar. Pemahaman orang
tentang hal ini tentu saja berbeda – beda berdasarkan latar belakang orang yang
membacanya. Keanekaragaman pemikiran tersebut akan menyulutkan masalah SARA
yang ditulis dalam suatu blog menjadi masalah yang serius dan susah
terkendalikan.
2. Tidak
berbau pornografi
Suatu
hal yang perlu diingat sebagai penulis blog disini bahwa blog dapat diakses
oleh siapapun tidak terkecuali oleh anak dibawah umur. Memang penyedia layanan
hosting blog seperti wordpress pun telah merilis aturan di term servicenya
telah melarang adanya unsur pornografi dan akan memberi sanksi pada penulis
yang melanggar. Akan tetapi unsur pornografi yang diselipkan dalam kata – kata
berbahasa Indonesia akan sulit untuk terlacak.
3. Tidak
melanggar hak cipta
Hal
ini perlu digaris-bawahi karena banyak blog yang menyertakan link ke suatu file
berupa lagu, buku elektronik, software, film atau karya lain yang sebenarnya
terlindungi oleh hak cipta. Memang ada banyak perdebatan tentang hak cipta.
Akan tetapi sebagai penulis yang baik kita berusaha untuk tidak melanggar hak
cipta.
4. Pencantuman
sumber tulisan
Dalam
menulis, kita seharusnya menghargai penulis lainya apabila kita menulis
berdasarkan referensi yang ada pada artikel penulis lain. Mencopy-paste adalah
suatu hal yang sangat dilarang pada tulisan ilmiah, tetapi di blog menurut
pendapat saya masih bisa ditoleransi asal mencantumkan sumbernya dan membuat
link ke sumber tersebut. Jika kita ingin belajar menulis maka hindarilah copy
paste. Dengan membaca dari berbagai sumber dan ditambah dengan pengetahuan yang
kita miliki, kita dapat menulis tanpa harus mencopy paste artikel dari orang
lain. Sekali lagi kita bisa meneruskan tulisan orang lain yang kita anggap
bermanfaat dan menyebutkan bahwa tulisan tersebut berasal dari sang penulis
aslinya.
5. Penggunaan
inisial
Pada
saat membahas suatu kasus yang belum jelas, sebaiknya menggunakan inisial. Asas
praduga tidak bersalah sebaiknya kita terapkan. Intinya dalam menulis adalah
tujuan yang akan kita capai. Kiat bisa menyamarkan suatu kasus dalam bentuk
cerita fiksi dengan penokohan yang berbeda untuk menyampaikan pesan dan hikmah
yang dapat diambil dari suatu kasus.
6. Kata
kunci yang tepat
Terkadang
untuk kepentingan meningkatkan traffik blog, orang membuat kata kunci yang
tidak sesuai dengan isi artikelnya. Hal ini akan menyesatkan pencari artikel.
Mungkin masih bisa ditoleransi kalo isinya berguna bagi pencari artikel yang
tersasar atau pencari produk yang tersasar tersebut. Sekali lagi ini hanya
etika saja jika kita tidak ingin mempersulit orang lain. Memang sangat banyak
informasi yang tidak relevan dengan yang kita cari di internet tapi setidaknya
dengan menggunakan kata kunci yang tepat kita sedikit mengurangi masalah
tersebut. Kontribusinya memang tidak significant tapi kalo semua penulis
menggunakan keyword yang tepat akan memudahkan pembaca.
Sumber
:
Nama : Desi Ayu Puspita Ningrum
Npm : 21210832
Kelas : 4EB08
Judul : Pendahuluan Etika
Sebagai Tinjauan (BAB 1)
Pendahuluan
Etika Sebagai Tinjauan
A.
Pengertian
Etika
Menurut
para ahli etika tidak lain adalah
aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan
menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Seperti yang dirumuskan oleh
beberapa ahli berikut ini :
·
Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku
menurut ukuran dan nilai yang baik.
·
Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat
: etika adalah teori tentang tingkah laku
perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan
oleh akal.
·
Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai
dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
Istilah
Etika berasal dari Bahasa Yunani Kuno . Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa,
padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak, watak, perasaan, sikap, cara
berpikir. Sedangkan arti ta etha
yaitu adat kebiasaan.
Arti
dari bentuk jamak inilah yang melatar belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoletes dipakai
untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata),
etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu
tentang adat kebiasaan.
B.
Prinsip
– Prinsip Etika
1. Prinsip tanggung jawab terhadap pelaksanaan
pekerjaan dan hasilnya terhadap dampak pekerjaan terhadap orang lain.
2. Prinsip keadilan, tidak merugikan; membedakan orang
lain.
3. Prinsip
Otonomi. Kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya, tetapi dibatasi
tanggungjawab dan komitmen profesional dan
tidak mengganggu kepentingan umum.
4. Prinsip
integritas moral yang tinggi. Komitmen pribadi menjaga keluhuran profesi.
C.
Basis
Teori Etika
1. Etika Teleologi
Teleologi berasal dari
bahasa Yunani yaitu telos yang
memiliki arti tujuan. Dalam hal mengukur baik buruknya suatu tindakan yaitu
berdasarkan tujuan yang akan dicapai atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan
dari tidakan yang telah dilakukan. Dalam tori teleologi terdapat dua aliran,
yaitu :
a. Egoisme
etis
Inti pandangan dari egoisme
adalah tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar
kepentingan pribadi dan memajukan diri sendiri.
b. Utilitarianisme
berasal dari bahasa Latin yaitu utilis yang
memiliki arti bermanfaat. Menurut toeri ini, suatu perbuatan memiliki arti baik
jika membawa manfaat bagi seluruh masyarakat ( The greatest happiness of the greatest number ).
2. Deontologi
Deontologi berasal dari bahasa Yunani yaitu deon yang memiliki arti kewajiban. Jika
terdapat pertanyaan “Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus ditolak
karena buruk?”. Maka Deontologi akan menjawab “karena perbuatan pertama menjadi
kewajiban kita dank arena perbuatan kedua dilarang”. Pendekatan deontologi
sudah diterima oleh agama dan merupakan salah satu teori etika yang penting.
3. Teori Hak
Dalam pemikiran moral saat ini, teori hak merupakan
pendekatan yang paling banyak dipakai untuk mengevaluasi baik buruknya suatu
perbuatan atau perilaku. Teori hak ini merupaka suatu aspek dari teori
deontologi karena berkaitan dengan kewajiban. Hak didasarkan atas martabat
manusia dan martabat semua manusia adalah sama. Oleh karena itu, hak sangat
cocok dengan suasana pemikiran demokratis.
4. Teori Keutamaan ( Virtue
)
Dalam teori keutamaan memandang sikap atau akhlak seseorang.
Keutamaan bisa didefinisikan sebagai disposisi watak yang telah diperoleh
seseorang dan memungkinkan seseorang untuk bertingkah laku baik secara moral.
Contoh sifat yang dilandaskan oleh teori keutamaan yaitu kebijaksanaan,
keadilan, suka bekerja keras dan hidup yang baik.
D.
Egoism
Egoism
adalah suatu bentuk ketidak-pedulian kepada orang lain. Namun individualism
menginginkan kebebasan dalam diri seseorang tanpa ada sekat yang
mengkerangkeng. Artinya, penghargaan terhadap diri bukan berarti tidak abai
terhadap orang lain. Sebaliknya, melalui pemahaman dan perhatian terhadap diri,
ia akan berusaha memperhatikan orang lain.
Sumber
:
Nama : Desi Ayu Puspita Ningrum
Npm : 21210832
Kelas : 4EB08
Judul : Perilaku
Etika Dalam Bisnis (BAB 2)
Perilaku Etika Dalam Bisnis
A.
Lingkungan
Bisnis yang Mempengaruhi Perilaku Etika
Lingkungan bisnis
yang mempengaruhi etika adalah lingkungan makro dan lingkungan mikro.
Lingkungan makro yang dapat mempengaruhi kebiasaan yang tidak etis yaitu
bribery, coercion, deception, theft, unfair dan discrimination. Maka dari itu
dalam perspektif mikro, bisnis harus percaya bahwa dalam berhubungan dengan
supplier atau vendor, pelanggan dan tenaga kerja atau karyawan.
”Etika bisnis
merupakan pola bisnis yang tidak hanya peduli pada profitabilitasnya saja, tapi
juga memerhatikan kepentingan stakeholder-nya. Etika bisnis tidak bisa terlepas
dari etika personal, keberadaan mereka merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan
dan keberadaannya saling melengkapi. Etika bisnis sesorang merupakan
perpanjangan moda-moda tingkah lakunya atau tindakan-tindakan konstan, yang
membentuk keseluruhan citra diri atau akhlak orang itu. Etika bisnis merupakan
salah satu bagian dari prinsip etika yang diterapkan dalam dunia bisnis.
Istilah etika bisnis mengandung pengertian bahwa etika bisnis merupakan sebuah
rentang aplikasi etika yang khusus mempelajari tindakan yang diambil oleh
bisnis dan pelaku bisnis.
B.
Kesaling-tergantungan Antara Bisnis dan
Masyarakat
Alam telah
mengajarkan kebijaksanaan tentang betapa hubungan yang harmonis dan
kesalingtergantungan itu adalah amat penting. Bumi tempat kita berpijak, masih
setia bekerja sama dan berkolaborasi dalam tim dan secara tim dengan planet-planet
lain, namun penghuninya kebanyakan telah berjalan sendiri-sendiri. Manusia yang
konon khalifah di bumi, merasa sudah tidak membutuhkan manusia lainnya.
Bukanlah kesalingtergantungan yang dibina, melainkan ketergantungan yang terus
diusung. Kesalingtergantungan bekerja didasarkan pada relasi kesetaraan,
egalitarianisme. Manusia bekerjasama, bergotong-royong dengan sesamanya
memegang prinsip kesetaraan. Tidak akan tercipta sebuah gotong-royong jika
manusia terlalu percaya kepada keunggulan diri dibanding yang lain, entah itu
keunggulan ras, agama, suku, ekonomi dsb. Wajah Indonesia yang carut marut
dewasa ini adalah karena terlalu membuncahnya subordinasi relasi manusia atas
manusia lain.
Negara telah dikuasai oleh jenis manusia yang memiliki mentalitas
pedagang. Pucuk kekuasaan telah disulap menjadi lahan bisnis, dimana dalam
dunia bisnis maka yang dikenal adalah tuan dan budak, majikan dan buruh. Dalam
hal ini, yang tercipta adalah iklim ketergantungan, bukan kesalingtergantungan.
Di negara lain, kelas proletar yang dahulu diperjuangkan, toh setelah meraih
kekuasaan, pada gilirannya ia menjelma menjadi kelas yang istimewa, yang rigid
terhadap kritik. Hukum diselewengkan, dan bui menjadi jawaban praktis bagi para
oposan. Proletar melakukan kesalahan yang sama dengan borjuis yang dilawannya
habis-habisan. Jika borjuis menggunakan sentimen agama untuk mengelabui rakyat
jelata, maka proletar menganggap agama sebagai candu rakyat. Yang satu
mengatasnamakan agama, yang lainnya mengatasnamakan rakyat miskin. Namun
keduanya memiliki tujuan yang sama: kekuasaan. Kekuasaan negara, dan juga agama
telah menjadi petualangan bisnis, dimana siapa saja yang berkuasa maka kekayaan
hendak menumpuk dalam istananya dengan benteng menjulang, sementara secuil saja
kekayaan yang dinikmati mereka yang bekerja keras.
Di abad yang lalu,
orang-orang Eropa yang berasal dari Belanda, Inggris, Spanyol dan Portugis
mengunjungi Asia termasuk negeri ini muasalnya bertujuan untuk berdagang dengan
penduduk setempat. Mereka melakukan kerjasama bisnis dengan penduduk lokal dan
beberapa elit penguasa. Pada mulanya mereka menikmati peran sebagai
partnerbisnis, lambat laun peran ini dianggap tidak lagi menarik. Mereka pun
berubah menjadi majikan, dan kelak menjajah dan memperbudak bangsa ini hingga
ratusan tahun untuk mempertahankan posisi itu dan menciptakan ketergantungan
penduduk lokal kepada mereka. Rupanya peran yang belakangan lebih menarik dan
lebih menantang.
Perbudakan adalah sesuatu yang tidak alami, menyalahi takdir
sebagai manusia. Setiap manusia berhak atas kebebasan. Namun pola perbudakan
semacam itu kiranya tidak lekang oleh zaman,. meski bentuknya diubah sedikit
supaya lebih beradab. Perbudakan dewasa ini lebih modern, kendati tetap
ditempuh dengan cara-cara yang zalim. Apalagi di Indonesia yang masyarakatnya
kebanyakan beragama bukan karena kesadaran melainkan telah ditentukan orangtua
sejak lahir, maka agama lagi-lagi merupakan alat yang nyaris selalu laris untuk
memuluskan tujuan-tujuan tersebut. Lembaga keagamaan dan negara berkonspirasi
untuk memperbudak jiwa manusia.
Di negeri ini, berapa banyak fatwa mufti negara,
undang-undang dan peraturan daerah bernuansa agama yang tidak masuk akal yang
menghendaki rakyat senantiasa bergantung kepada mereka? Keadaan demikian menciptakan
kericuhan di dalam masyarakat akibat hiperregulasi, karena tingkat kepatuhan
masyarakat menurun. Keamanan menjadi barang yang mahal. Kepergian para investor
karena merasa tidak aman memperparah perekonomian Indonesia.
Dalam
keadaan collapse akhirnya kita memiliki ketergantungan yang tinggi kepada
negara luar. Kucuran dana negara asing kepada kita bukanlah sesuatu yang
gratis. No free lunch. Dana punia dan pinjaman mereka seraya mendesakkan
kepentingan dan agenda mereka, tidak bisa dipungkiri. Barangkali Paman Sam
dengan kapitalismenya, maka Arab Saudi yang setia dengan garis iman Wahhabi
tentunya akan mendesakkan agenda mereka kepada Indonesia.
Pemikiran-pemikiran sekuler Barat yang telah merasuki dunia
Islam misalnya, dengan ideologi kapitalisme yang mengurung sendi-sendi
perekonomian umat Islam telah menjadikan dunia Islam menjadi terpuruk dengan
ketergantungan yang tinggi terhadap Barat. Sebagai jalan keluar, sebagian orang
sering mengalami eskapisme untuk memasuki dunia “pasti” yang menentramkan hati.
Jalan yang diambil adalah dengan penyerahan diri kepada sebuah “otoritas
transedental” (baca: otoritas mufti negara) yang menjanjikan kesenangan
eskatologis.
Bangsa kita harus memiliki keberanian yang cukup untuk bisa
pula mendesakkan cita-cita negara kita sesuai Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945 kepada mereka. Bangsa kita harus memiliki nyali yang cukup untuk menolak
agenda mereka yang bisa merusak kemerdekaan yang telah susah payah diraih.
Hubungan luar negeri kita harus berubah dari ketergantungan, menjadi
kesalingtergantungan, sebagai bangsa-bangsa yang sejajar dan sederajat.
Kemerdekaan dan kebebasan saja belum cukup, namun saat ini penting kemerdekaan
untuk hidup merdeka, kebebasan untuk hidup bebas.
Setiap orang warga negara ini, bahkan warga seluruh dunia
memiliki kebutuhan individu. Kebutuhan akan makan, tempat tinggal yang nyaman,
pekerjaan dsb sejatinya bukanlah kebutuhan individu atau segelintir orang saja,
melainkan seluruh orang yang hidup di dunia ini membutuhkannya. Setiap orang tidak
akan mampu mencukup kebutuhannya sendiri tanpa semangat gotong-royong,
kesalingtergantungan, kerjasama, kolaborasi dengan orang lain.
C.
Kepedulian Pelaku Bisnis Terhadap Etika
Korupsi, kolusi, dan nepotisme yang
semakin meluas di masyarakat yang sebelumnya hanya di tingkat pusat dan
sekarang meluas sampai ke daerah-daerah, dan meminjam istilah guru bangsa yakni
Gus Dur, korupsi yang sebelumnya di bawah meja, sekarang sampai ke meja-mejanya
dikorupsi adalah bentuk moral hazard di kalangan ekit politik dan elit
birokrasi. Hal ini mengindikasikan bahwa di sebagian masyarakat kita telah
terjadi krisis moral dengan menghalalkan segala mecam cara untuk mencapai
tujuan, baik tujuan individu memperkaya diri sendiri maupun tujuan kelompok
untuk eksistensi keberlanjutan kelompok. Terapi ini semua adalah pemahaman,
implementasi dan investasi etika dan nilai-nilai moral bagi para pelaku bisnis
dan para elit politik.
Dalam kaitan dengan etika bisnis, terutama bisnis berbasis
syariah, pemahaman para pelaku usaha terhadap ekonomi syariah selama ini masih
cenderung pada sisi "emosional" saja dan terkadang mengkesampingkan
konteks bisnis itu sendiri. Padahal segmen pasar dari ekonomi syariah cukup
luas, baik itu untuk usaha perbankan maupun asuransi syariah. Dicontohkan, segmen
pasar konvensional, meski tidak "mengenal" sistem syariah, namun
potensinya cukup tinggi. Mengenai implementasi etika bisnis tersebut, Rukmana
mengakui beberapa pelaku usaha memang sudah ada yang mampu menerapkan etika
bisnis tersebut. Namun, karena pemahaman dari masing-masing pelaku usaha
mengenai etika bisnis berbeda-beda selama ini, maka implementasinyapun berbeda
pula, Keberadaan etika dan moral pada diri seseorang atau sekelompok orang
sangat tergantung pada kualitas sistem kemasyarakatan yang melingkupinya.
Walaupun seseorang atau sekelompok orang dapat mencoba
mengendalikan kualitas etika dan moral mereka, tetapi sebagai sebuah variabel
yang sangat rentan terhadap pengaruh kualitas sistem kemasyarakatan, kualitas
etika dan moral seseorang atau sekelompok orang sewaktu-waktu dapat berubah.
Baswir (2004) berpendapat bahwa pembicaraan mengenai etika dan moral bisnis
sesungguhnya tidak terlalu relevan bagi Indonesia. Jangankan masalah etika dan
moral, masalah tertib hukum pun masih belum banyak mendapat perhatian.
Sebaliknya, justru sangat lumrah di negeri ini untuk menyimpulkan bahwa
berbisnis sama artinya dengan menyiasati hukum. Akibatnya, para pebisnis di
Indonesia tidak dapat lagi membedakan antara batas wilayah etika dan moral
dengan wilayah hukum.
Wilayah etika dan moral adalah sebuah wilayah
pertanggungjawaban pribadi. Sedangkan wilayah hukum adalah wilayah benar dan
salah yang harus dipertanggungjawabkan di depan pengadilan. Akan tetapi memang
itulah kesalahan kedua dalam memahami masalah etika dan moral di Indonesia.
Pencampuradukan antara wilayah etika dan moral dengan wilayah hukum seringkali
menyebabkan kebanyakan orang Indonesia 5tidak bisa membedakan antara perbuatan
yang semata-mata tidak sejalan dengan kaidah-kaidah etik dan
moral, dengan perbuatan yang masuk kategori perbuatan melanggar hukum. Sebagai
misal, sama sekali tidak dapat dibenarkan bila masalah korupsi masih didekati
dari sudut etika dan moral. Karena masalah korupsi sudah jelas dasar hukumnya,
maka masalah itu haruslah didekati secara hukum. Demikian halnya dengan masalah
penggelapan pajak, pencemaran lingkungan, dan pelanggaran hak asasi manusia.
D.
Perkembangan dalam Etika Bisnis
1. Situasi Dahulu
Pada
awal sejarah filsafat, Plato, Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani lain
menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama dalam negara
dan membahas bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur.
2. Masa Peralihan: tahun 1960-an
ditandai
pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas di Amerika Serikat (AS), revolusi
mahasiswa (di ibukota Perancis), penolakan terhadap establishment (kemapanan).
Hal ini memberi perhatian pada dunia pendidikan khususnya manajemen, yaitu
dengan menambahkan mata kuliah baru dalam kurikulum dengan nama Business and
Society. Topik yang paling sering dibahas adalah corporate social
responsibility.
3. Etika Bisnis Lahir di AS: tahun
1970-an
sejumlah
filsuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis di sekitar bisnis
dan etika bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang
sedang meliputi dunia bisnis di AS.
4. Etika Bisnis Meluas ke Eropa: tahun
1980-an
di
Eropa Barat, etika bisnis sebagai ilmu baru mulai berkembang kira-kira 10 tahun
kemudian. Terdapat forum pertemuan antara akademisi dari universitas serta
sekolah bisnis yang disebut European Business Ethics Network (EBEN).
5. Etika Bisnis menjadi Fenomena
Global: tahun 1990-an
tidak
terbatas lagi pada dunia Barat. Etika bisnis sudah dikembangkan di seluruh
dunia. Telah didirikan International Society
for
Business, Economics, and Ethics (ISBEE) pada 25-28 Juli 1996 di Tokyo.
E.
Etika bisnis dan Akuntan
Seiring dengan tuntutan
untuk menghadirkan suatu proses bisnis yang terkelola dengan baik, sorotan atas
kinerja akuntan terjadi dengan begitu tajamnya. Peristiwa bisnis yang
melibatkan akuntan yang tidak profesional seharusnya memberikan pelajaran untuk
mengutamakan etika dalam melaksananakan praktik profesional akuntansi.
Bagaimanapun situasi kontekstual memerlukan perhatian dalam berbagai aspek
pengembangan profesionalisme akuntan, termasuk di dalamnya melalui suatu
penelitian.
Kode etik profesi merupakan
kaidah-kaidah yang menjadi landasan bagi eksistensi profesi dan sebagai dasar
terbentuknya kepercayaan masyarakat karena dengan mematuhi kode etik, akuntan
diharapkan dapat menghasilkan kualitas kinerja yang paling baik bagi
masyarakat. Dalam kerangka inilah Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) merumuskan
suatu kode etik yang meliputi mukadimah dan delapan prinsip etika yang harus
dipedomani oleh semua anggota, serta aturan etika dan interpretasi aturan etika
yang wajib dipatuhi oleh masing-masing anggota kompartemen.
Tanggung
Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik Sebagai Entitas Bisnis Gagasan bisnis kontemporer
sebagai institusi sosial muncul dikembangkan berdasarkan persepsi yang
menyatakan bahwa bisnis bertujuan untuk memperoleh laba. Persepsi ini
diartikulasi secara jelas oleh Milton Friedman yang memaparkan bahwa tanggung
jawab bisnis yang utama adalah menggunakan sumber daya dan mendesain tindakan
untuk meningkatkan laba sepanjang tetap mengikuti atau mematuhi aturan
permainan. Hal ini dapat dikatakan bahwa bisnis tidak seharusnya diwarnai oleh
penipuan dan kecurangan.
Pada
struktur utilitarian, melakukan aktivitas untuk memenuhi kepentingan sendiri
diperbolehkan. Untuk memenuhi kepentingan sendiri, setiap orang memiliki cara
yang berbeda-beda dan terkadang saling berbenturan satu dengan yang lainnya.
Menurut Smith mengejar kepentingan pribadi diperbolehkan sepanjang tidak
melanggar hukum dan keadilan atau kebenaran. Bisnis harus diciptakan dan
diorganisasikan dengan cara yang bermanfaat bagi masyarakat.
Krisis
Dalam Profesi Akuntansi
Profesi akuntansi
yang krisis hari ini bahayanya adalah apabila tiap-tiap auditor atau attestor
bertindak di jalan yang salah, opini dan audit akan bersifat tidak berharga.
Suatu penggunaan untuk akuntan akan mengenakkan pajak preparers dan wartawan
keuangan tetapi fungsi audit yang menjadi jantungnya akuntansi akan memotong
keluar dari praktek untuk menyumbangkan hampir sia-sia penyalahgunaannya.
Perusahaan melakukan pengawasan terhadap auditor-auditor yang sedang bekerja
untuk melaksanakan pengawasan intern, keuangan, administratif, penjualan,
pengolahan data, dan fungsi pemasaran diantara orang banyak.
Permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh
Akuntan, sebagai berikut:
a.
Berkaitan dengan earning management
b.
Pemerikasaan dan penyajian terhadap
masalah akuntansi
c.
Berkaitan dengan kasus-kasus yang dilakukan
oleh akuntan pajak untuk menyusun laporan keuangan agar pajak tidak menyimpang
dari aturan yang ada.
d.
Independensi dari perusahaan dan masa depan
independensi KAP. Jalan pintas untuk menghasilkan uang dan tujuan praktek
selain untuk mendapatkan laba.
e.
Masalah kecukupan dari prinsip-prinsip
diterima umum dan asumsi-asumsi yang tersendiri dari prinsip-prinsip yang
mereka gunakan akan menimbulkan dampak etika bila akuntan tersebut memberikan
gambaran yang benar dan akurat.
Regulasi
Dalam Rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai
satu-satunya organisasi profesi akuntan di Indonesia telah berupaya untuk
melakukan penegakan etika profesi bagi akuntan publik. Untuk mewujudkan
perilaku profesionalnya, maka IAI menetapkan kode etik Ikatan Akuntan
Indonesia. Kode etik tersebut dibuat untuk menentukan standar perilaku bagi
para akuntan, terutama akuntan publik. Kode etik IAI terdiri dari:
a.
Prinsip etika, terdiri dari 8 prinsip etika
profesi yang merupakan landasan perilaku etika profesional, memberikan kerangka
dasar bagi aturan etika dan mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional
oleh anggota yang meliputi tanggung jawab profesi, kepentingan publik,
integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional,
kerahasiaan, perilaku profesional, dan standar teknis.
b.
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik,
terdiri dari independen, integritas dan objektivitas, standar umum dan prinsip
akuntansi, tanggung jawab kepada klien, tanggung jawab kepada rekan seprofesi,
serta tanggung jawab dan praktik lain.
c.
Interpretasi
Aturan Etika, merupakan panduan dalam menerapkan etika tanpa dimaksudkan untuk
membatasi lingkup dan penerapannya. Di Indonesia penegakan kode etik
dilaksanakan oleh sekurang-kurangnya enam unit organisasi, yaitu Kantor Akuntan
Publik, Unit Peer Review Kompartemen Akuntan Publik IAI, Badan Pengawas Profesi
Kompartemen Akuntan Publik IAI, Dewan Pertimbangan Profesi IAI, Departemen
Keuangan RI, dan BPKP. Selain keenam unit organisasi tadi, pengawasan terhadap
kode etik diharapkan dapat dilakukan sendiri oleh para anggota dan pimpian KAP.
Meskipun telah dibentuk unit organisasi
penegakan etika sebagaimana disebutkan di atas, namun demikian pelanggaran
terhadap kode etik ini masih ada. Dapat disimpulkan bahwa meskipun IAI telah
berupaya melakukan penegakan etika profesi bagi akuntan, khususnya akuntan
publik, namun demikian sikap dan perilaku tidak etis dari para akuntan publik
masih tetap ada.
Nama : Desi Ayu Puspita Ningrum
Npm : 21210832
Kelas : 4EB08
Judul : Ethical
Governance (BAB 3)
Ethical
Governance
A. Governance
System
Memahami
Sistem Pemerintahan
Definisi
Sistem Pemerintahan adalah suatu metode atau suatu sistem yang membuat sesuatu
yang kompleks agar menjadi teratur dari komponen pemerintahan seperti
pandangan, asas, undang undang, teori dan hal yang lain tentang suatu
pemerintahan negara.
Definisi Sistem adalah suatu hal yang tidak sesederhana atau kompleks
tapi terorganisasi. Sistem menghimpun dan memadu suatu bagian dan membentuk
suatu rencana keseluruhan yang kompleks. Di dalam sistem ada pola yang membagi
dan menghubungkan suatu item atau komponen yang mempunyai suatu fungsi atau
suatu parameter yang sama agar saling terhubung satu sama lain. Suatu
pandangan agar sesuatu yang kompleks agar bisa dimengerti disebut juga sistem.
Sistem adalah batasan metode dimana metode tersebut akan memkoridorkan batasan
masalah yang akan di hubungkan atau komponen komponen yang memiliki suatu
parameter kesamaan saling terhubung dalam suatu batasan.
Definisi Pemerintahan adalah
Proses ketatanegaraan dalam Negara. Pemerintah merupakan kelengkapan atau alat
pelaksana untuk menjalankan pemerintahan di suatu negara. Fungsi pemerintah
adalah menjalankan tugas-tugas yang esensial dan fakultif yang dibutuh kan
Negara agar tetap berdaulat dan sejahtera. Tugas esensial atau tugas asli
Negara dari pemerintah adalah mempertahankan negara agar tetap diakui dan
berdaulat . Sedangkan tugas fakultatif negara adalah agar rakyat tetap dalam
koridor sejahtera baik secara umum, pendidikan, logika, etika, estetika ,
sosial, hukum dan ekonomi.
Dapat
disimpulkan secara umum tentang definisi sistem
pemerintahan adalah suatu sistem untuk menjaga
kestabilan masyarakat dalam banyak segi sosial, norma, dan ekonomi,
menjaga kestabilan sistem dalam menjaga kedaulatan negara, menjaga kekuatan
dari segi pertahanan, ekonomi, politik dan keamanan dimata dunia sehingga menjadi
suatu sistem pemerintahan
yang berkelanjutan untuk memenuhi tugas esensial dan fakultif dari suatu
Negara.
Jenis Sistem Pemerintahan
Berikut
ini adalah beberapa macam sistem pemerintahan yang saat ini digunakan oleh
berbagai Negara, yaitu :
1.
Sistem Pemerintahan Presidensial
Pemerintahan
presidensial disebut juga sistem kongresional. Sistem pemerintahan presidensial
merupakan sistem pemerintahan negara republik, kekuasaan eksekutif dipilih
melalui Pemilu dan terpisah dengan kekuasaan legislatif. Rod Haque membagi
sistem pemerintahan presidensial ke dalam tiga unsur, di antaranya sebagai
berikut.
- Presiden yang terpilih oleh rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat para pejabat pemerintahan terkait.
- Presiden dan dewan perwakilan mempunyai masa jabatan yang tetap. Mereka juga tidak bisa saling menjatuhkan.
- Antara badan eksekutif dan badan legislatif tidak terjadi tumpang tindih.
Di
dalam sistem pemerintahan presidensial, biasanya, presiden berada pada posisi
yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan. Meskipun demikian, presiden tetap
bisa dikontrol. Ia juga bisa dijatuhkan apabila melakukan pengkhianatan
terhadap negara atau terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran tertentu.
2.
Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem
pemerintahan parlementer pernah diterapkan di Republik Weimar Jerman dan
Republik keempat Prancis. Sistem parlementer, biasanya, memiliki pembedaan yang
jelas antara kepala pemerintahan dan kepada negara. Kepala pemerintahan
dipegang oleh seorang perdana menteri dan kepala negara ditunjuk dengan
kekuasaan yang sedikit atau seremonial.
Di
beberapa negara, sistem parlementer juga memiliki presiden yang berfungsi
sebagai kepala negara. Di dalam sistem parlementer, parlemen memiliki peranan
yang sangat penting. Parlemen mempunyai wewenang mengangkat perdana menteri dan
dapat menjatuhkan pemerintahan dengan cara mengeluarkan mosi tidak percaya.
3.
Sistem Pemerintahan Komunis
Komunisme
merupakan sebuah ideologi yang lahir untuk menentang paham kapitalisme di awal
abad ke-19. Pencetusnya adalah Karl Marx dan Fredrich Engels yang menulis
pemikiran berjudul Manifest der Kommunistischen. Komunisme mengambil alih
kekuasaan dengan menggunakan sistem partai komunis. Mereka sangat menentang
kepemilikan akumulasi modal atas individu.
Komunisme
mempunyai prinsip bahwa semua harus dipresentasikan sebagai milik rakyat. Semua
alat-alat produksi harus dikuasai oleh negara dan digunakan untuk kemakmuran
rakyat secara merata. Mereka juga beranggapan bahwa perubahan sosial harus
dimulai dari kaum buruh atau proletar. Kenyataannya, produksi beserta alat-alat
produksi negara hanya dikelola untuk menguntungkan elit politik saja.
Komunisme
coba menerapkan penggunaan sistem demokrasi keterwakilan yang dilakukan
elit-elit partai komunis. Mereka sangat membatasi langsung demokrasi pada
rakyat yang bukan bagian dari anggota partai komunis. Oleh karena itulah, di
dalam paham komunisme, tidak dikenal hak perorangan seperti dalam paham
liberalisme.
4.
Sistem Pemerintahan Liberal
Pemerintahan
liberal merupakan pandangan politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa
kebebasan adalah nilai politik utama. Liberalisme menginginkan masyarakatnya
mempunyai kebebasan yang ditandai dengan kebebasan berpikir bagi para individu.
Paham ini sangat menolak adanya pembatasan, baik pembatasan dari pemerintah
maupun agama.
5.
Sistem Pemerintahan Demokrasi
Sistem
pemerintahan demokrasi merupakan bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan
suatu negara yang berupaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga
negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
B.
Budaya
Etika
Pendapat umum dalam
bisnis bahwa perusahaan mencerminkan kepribadian pemimpinnya. Hubungan antara
CEO dengan perusahaan merupakan dasar budaya etika. Jika perusahaan harus etis,
maka manajemen puncak harus etis dalam semua tindakan dan kata-katanya.
Manajemen puncak memimpin dengan memberi contoh. Perilaku ini adalah budaya
etika.
Bagaimana budaya etika diterapkan ?
Tugas
manajemen puncak adalah memastikan bahwa konsep etikanya menyebar di seluruh
organisasi, melalui semua tingkatan dan menyentuh semua pegawai. Hal tersebut
dicapai melalui metode tiga lapis yaitu :
a. Menetapkan credo perusahaan
Merupakan
pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai etis yang ditegakkan perusahaan, yang
diinformasikan kepada orang-orang dan organisasi-organisasi baik di dalam
maupun di luar perusahaan.
b. Menetapkan program etika;
Suatu
sistem yang terdiri dari berbagai aktivitas yang dirancang untuk mengarahkan
pegawai dalam melaksanakan lapis pertama. Misalnya pertemuan orientasi bagi
pegawai baru dan audit etika.
c. Menetapkan kode etik perusahaan
Setiap
perusahaan memiliki kode etiknya masing-masing. Kadang-kadang kode etik
tersebut diadaptasi dari kode etik industri tertentu.
C. Mengembangkan Struktur Etika Korporasi
Membangun
entitas korporasi dan menetapkan sasarannya. Pada saat itulah perlu
prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan
diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun
jaringan dengan para pihak yang berkepentingan (stakeholders) maupun dalam proses
pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan etika
dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu
kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya sekadar mencari
untung belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan
para pihak yang berkepentingan (stakeholders).
D.
Kode
Perilaku Korporasi (Corporate Code of Product)
Pengelolaan perusahaan tidak dapat
dilepaskan dari aturan-aturan main yang selalu harus diterima dalam pergaulan
sosial, baik aturan hukum maupun aturan moral atau etika. Code of Conduct merupakan
pedoman bagi seluruh pelaku bisnis PT. Perkebunan dalam bersikap dan
berperilaku untuk melaksanakan tugas sehari-hari dalam berinteraksi dengan
rekan sekerja, mitra usaha dan pihak-pihak lainnya yang berkepentingan.
Pembentukan citra yang baik terkait erat dengan perilaku perusahaan dalam
berinteraksi atau berhubungan dengan para stakeholder. Perilaku perusahaan
secara nyata tercermin pada perilaku pelaku bisnisnya. Dalam mengatur perilaku
inilah, perusahaan perlu menyatakan secara tertulis nilai-nilai etika yang
menjadi kebijakan dan standar perilaku yang diharapkan atau bahkan diwajibkan
bagi setiap pelaku bisnisnya. Pernyataan dan pengkomunukasian nilai-nilai tersebut
dituangkan dalam code of
conduct.
E.
Evaluasi
terhadap Kode Perilaku Korporasi
Melakukan evaluasi tahap awal
(Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate
Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada
tanggal 30 Mei 2005.
Sumber
:
1. http://sistempemerintahanindonesia-kaskus.blogspot.com/2013/06/definisi-dan-pengertian-sistem.html#_
Nama : Desi Ayu Puspita Ningrum
Npm : 21210832
Kelas : 4EB08
Judul : Perilaku
Etika dalam Profesi Akuntansi (BAB 4)
Perilaku
Etika dalam Profesi Akuntansi
A. Akuntansi
Sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan
jasa astestasi maupun non – astestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode
etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan
kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan.
Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban, yaitu :
kompentansi, objektif dan mengutamakan integritas. Yang dimaksud dengan profesi
akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian dibidang
akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan public, akuntan intern yang
bekerja pada perusahaan industry, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di
pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan
yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari
pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
Peran
akuntan dalam perusahaan tidak bisa terlepas dari penerapan prinsipGood
Corporate Governance (GCG) dalam perusahaan. Meliputi prinsip
kewajaran(fairness), akuntabilitas (accountability), transparansi
(transparency), dan responsibilitas (responsibility).
B.
Ekspektasi Publik
Masyarakat
umumnya mempersepsikan akuntan sebagai orang yang profesional dibidang
akuntansi. Ini berarti bahwa mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih
dibidang ini dibandingkan dengan orang awam. Selain itu masyarakat pun berharap
bahwa para akuntan mematuhi standar dan tata nilai yang berlaku dilingkungan
profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap
pekerjaan yang diberikan. Dengan demikian unsur kepercayaan memegang peranan
yang sangat penting dalam hubungan antara akuntan dan pihak-pihak yang
berkepentingan.
C. Nilai-nilai Etika Vs Teknik Akuntansi atau Auditing
Nilai – nilai etika terdiri dari :
- Integritas : setiap tindakan dan kata – kata pelaku profesi menunjukkan sikap transparansi, kejujuran, dan konsisten.
- Kerjasama : mempunyai kemampuan umtuk bekerja sendiri maupun dalam tim.
- Inovasi : pelaku profesi maupun memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja.
- Simplitas : pelaku provesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul dan masalah yang kompleks menjadi sederhana.
Sedangkan teknik akuntansi adalah aturan – aturan
khusus yang diturunkan dari prinsip –
prinsip akuntan yang menerangkan transaksi – transaksi dan kejadian – kejadian tertentu yang
dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut. Teknik akuntansi sektor public
terdiri atas :
- Budgetary accounting
- Commitment accountin
- Fund accounting
- Cash accounting
- Accrual accounting
D. Perilaku
Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik
Dari profesi
akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapakn penilaian
yang bebas. Tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan
Keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan
berbagai jasa bagi masyarakat yaitu :
1. Jasa Assurance
adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu
informasi bagi pengambil keputusan.
2. Jasa Atestasi
terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan
Prosedur.
3. Jasa Atestasi
adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang
Independen dan kompeten tentang apakah
asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang
telah ditetapkan.
4. Jasa
Nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang didalamnya
tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringakasan temuan, atau
bentuk lain keyakinan.
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat
memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat
terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi
tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan
profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen
Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai
akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber
dari prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Sumber :
http://nielam-tugas.blogspot.com/2012/10/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi.html
pada dasarnya segala sesuatu itu memang harus ada etikanya...
BalasHapushttp://tokoonlineobat.com/obat-penyakit-glaukoma-alami/