- Koperasi unit desa
- Koperasi pertanian ( KOPERTA )
- Koperasi peternakan
- Koperasi Kerajinan / industri
- Koperasi simpan pinjam
Konsep penggolongan koperasi ( undang - undang no 12/67 pasal 17)
- penjelasan koperasi didasarkan pada kebutuhan diri dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota - anggotanya.
- untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan koperasi indonesia di setiap daerah kerja hanya dapat terdapat satu koperasi anggota sejenis dan setingkat.
Bentuk Koperasi (PP No.60/1959) sesuai wilayah administrasi pemerintah
- Koperasi Primer : koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Biasanya terdapat disetiap desa ditumbuhkan koperasi primer
- Koperasi Pusat : koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer disetiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi
- Koperasi Gabungan : koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat disetiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan gabungan koperasi
- Koperasi Induk : koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar