Selasa, 03 Januari 2012

JENIS-JENIS KOPERASI

A. Menurut PP 60 tahun 1959 koperasi koperasi di Indonesia dibagi menjadi 5 jenis koperasi, yaitu :
  1. Koperasi unit desa
  2. Koperasi pertanian ( KOPERTA )
  3. Koperasi peternakan
  4. Koperasi Kerajinan / industri
  5. Koperasi simpan pinjam 
B. Menurut Teori Klasik
Konsep penggolongan koperasi ( undang - undang no 12/67 pasal 17)

  • penjelasan koperasi didasarkan pada kebutuhan diri dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota - anggotanya.
  • untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan koperasi indonesia di setiap daerah kerja hanya dapat terdapat satu koperasi anggota sejenis dan setingkat.
C. Bentuk Koperasi
Bentuk Koperasi (PP No.60/1959) sesuai wilayah administrasi pemerintah
  • Koperasi Primer : koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Biasanya terdapat disetiap desa ditumbuhkan koperasi primer
  • Koperasi Pusat : koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer disetiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi
  • Koperasi Gabungan : koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat disetiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan gabungan koperasi
  • Koperasi Induk : koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
Referensi : http://sendyego.blogspot.com/2010/12/jenis-koperasi-menurut-pp-60-th-1959.ht

Tidak ada komentar:

Posting Komentar