Pengertian
Pasar Modal
Pasar modal adalah tempat bertemunya antara penjual dan
pembeli. Dipasar modal, yang diperjual belikan adalah modal berupa hak
kepemilikan perusahaan dan suret pernyataan hutang piutang.
Pasar modal di Indonesia memiliki beberapa instrumen yang
diperjual-belikan. Instrumen – instrumen tersebut dapat digolongkan dalam tiga
kelompok besar, yaitu instrumen yang tergolong ke dalam ekuitas, obligasi, dan
derivatif.
1.
Ekuitas
Instrumen yang akan menambah ekuitas pemilik
modal, yaitu saham. Memiliki instrumen jenis ini berarti investor menjadi
pemilik perusahaan tersebut sebesar modal yang ditanamkan. Instrumen yang
paling dikenal dari pasar jenis ini adalah saham. Ada dua jenis saham yang
jamak dipasarkan, yaitu saham biasa (common stock) dan saham preferen
(prefereed stock).
2.
Obligasi
Obligasi berbeda dengan ekuitas yang telah
diterangkan sebelumnya. Perusahaan sering memanfaatkan pasar ini untuk mencari
pinjaman langsung dari investor dengan mnerbitkan surat fixed income securities,
utang yaitu berupa dokumen yang menyatakan kesediannya membayar sejumlah uang
tertentu dimasa depan. Selain akan membayar uang sejumlah pokok pinjaman yang
dipinjamkan investor, perusahaan juga harus membayar bunga pinjaman atau kupon
bunga secara berkala. Oleh karena investor akan menerima pembayaran bunga
setiap periode dalam jumlah tetap, maka semua efek utang yang diterbitkan
perusahaan disebut efek berpendapatan tetap.
3.
Derivatif
Derivatif merupakan bentuk turunan dari
sekuritas utama yang ada, dalam hal ini saham. Derivatif yang banyak dikenal di
Indonesia barulah warrant dan right.
a.
Warrant merupakan hak untuk membeli sebuah saham
pada harga yang telah ditetapkan pada waktu yang telah ditetpkan pula. Warrant
biasanya dikeluarkan perusahaan sebagai “pemanis” buat investor ketika mereka
mengeluarkan saham.
b.
Right mirip dengan warrant, right juga merupakan
hak untuk membeli saham pada harga tertentu pada waktu yang telah ditetapka.
Right diberikan pada pemegang saham lama yang berhak untuk mendapatkan tambahan
saham baru yang dikeluarkan perusahaan pada second offering. Beda dengan
warrant masa perdagangan right sangat singkat, berkisar antara 1 – 2 minggu
saja.
Harga warrant dan right yang wajar adalah harga pasar saham
dikurangi dengan harga exercise. Jika harga pasar warrant atau right lebih
besar dari harga wajarnya, berarti ada premium yang dibayarkan.
Jenis –
Jenis Pasar Modal
1.
Pasar Perdana
Adalah penjualan perdana efek / penjualan
efek oleh perusahaan yang menerbitkan efek sebelum efek tersebut dijual melalui
bursa efek.
2.
Pasar Sekunder
Adalah penjualan efek setelah penjualan
pada pasar perdana berakhir. Pada pasar sekunder ini harga efek ditentukan
berdasarkan kurs efek tersebut. Naik turunnya kurs suatu efek ditentukan oleh
daya tarik menarik antara permintaan dan penawaran efek tersebut.
3.
Pasar Paralel
Merupakan pelengkap bursa efek yang ada.
Fungsi Pasar
Modal
Pasar modal sebagai tempat bertemunya pihak yang memiliki
dana dengan pihak yang memerlukan dana jangka panjang (perusahaan), mempunyai 2
fungsi yaitu :
1.
Ekonomi
Didalam ekonomi, pasar modal menyediakan
fasilitas untuk memindahkan dana dari pemilik dana ke pihak yang memerlukan
dana jangka panjang.
2.
Keuangan
Didalam keuangan dengan cara menyediakan dana
ang diperlukan oleh perusahaan atau pihak yang memerlukan dana dan para pemilik
dana tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva.
Pelaku Pasar
Modal
1.
Emiten
Adalah perusahaan yang menjual pemilikannya
kepada masyarakat (go public), ada beberapa tujuan suatu perusahaan yang go
public, yaitu :
a.
Memperoleh tambahan dana yang digunakan dalam
perluasan usaha
b.
Melakukan pengalihan pemegang saham
c.
Mengubah atau memperbaiki komposisi modal
2.
Investor
Adalah badan atau perorangan yang membeli
pemilikan suatu perusahaan go public. Pemodal perorangan adalah orang atau
individu yang atas namanya sendiri melakukan penanaman modal (investasi),
sedangkan pemodal badan (lembaga) adalah investasi yang dilakukan atas nama
lembaga seperti perusahaan, koperasi, yayasan, dana pensiun dan lain – lain.
Dalam suatu perusahaan yang go public, investor pertama adalah pemegang saham
sendiri. Sedangkan pemegang saham yang ke 2 adalah pemegang saham melalui
pembelian saham pada penawaran umum di pasar modal.
3.
Lembaga penunjang
Berfungsi sebagai penunjang atau pendukung
bekerjanya pasar modal. Lembaga penunjang tersebut yaitu :
a.
Penjamin emisi (underwriter)
Berfungsi sebagai penjamin dalam penjualan efek yang diterbitkan oleh
perusahaan go public.
b.
Penanggung (guarantor)
Lembaga penengah antara si pemberi kepercayaan dengan si penerima
kepercayaan. Lembaga yang dipercaya oleh investor sebelum menanamkan dananya.
c.
Perantara perdagangan efek (broker, pialang)
Adalah pihak yang melakukan jual beli efek yang listing di bursa efek.
Pialang memperoleh balas jasa dari layanan yang ia berikan kepada investor.
Layanan tersebut berupa informasi yang dibutuhkan investor untuk mengambil
keputusan dalam pengelolaan keuangan (financial management).
d.
Perusahaan surat berharga (securities company)
Bergerak
dibidang perdagangan efek – efek yang tercatat dibursa efek. Perusahaan surat
berharga ini didukung oleh tenaga profesional dalam mekanisme perdagangan efek
seperti underwriter, broker, fund management. Jadi, perbedaannya dengan
pedagang efek (dealer) adalah bahwa pedagang efek mempunyai aktivitas jual beli
efek dan memberi informasi dan konsultasi kepada klien saja, sedangkan
perusahaan surat berharga tidak hanya itu, tetapi juga menyediakan jasa
profesional yang lain seperti underwriter, fund management.
Lembaga yang
terkait di Pasar Modal
Lembaga yang terkait dengan pasar modal dibedakan menjadi
empat kelompok.
a.
Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal)
Fungsi utama Bapepam adalah sebagai pembuat regulasi, pengorganisasi semua bursa-bursa pasar modal yang ada di Indonesia dan pengawas jalannya pasar modal. Bapepam diharapkan dapat mewujudkan penciptaan kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, transparan, dan melindungi kepentingan investor di pasar modal.
Fungsi utama Bapepam adalah sebagai pembuat regulasi, pengorganisasi semua bursa-bursa pasar modal yang ada di Indonesia dan pengawas jalannya pasar modal. Bapepam diharapkan dapat mewujudkan penciptaan kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, transparan, dan melindungi kepentingan investor di pasar modal.
b.
Instansi Pemerintah Terkait
Instansi ini meliputi Badan Koordinasi Penawaran Modal (BKPM), Departemen Teknis, dan Departemen Kehakiman.
Instansi ini meliputi Badan Koordinasi Penawaran Modal (BKPM), Departemen Teknis, dan Departemen Kehakiman.
c.
Lembaga Swasta Terkait
Lembaga swasta yang turun aktif daalm pasar modal dapat dikelompokkan menjadi tiga yaitu kelompok profesi penunjang dan kelompok lembaga penunjang. Profesi penunjang yang diperlukan jasanya dalam pasar modal adalah :
Lembaga swasta yang turun aktif daalm pasar modal dapat dikelompokkan menjadi tiga yaitu kelompok profesi penunjang dan kelompok lembaga penunjang. Profesi penunjang yang diperlukan jasanya dalam pasar modal adalah :
1.
Akuntan Publik
Peran akuntan publik yang pertama adalah memeriksa laporan keuangan perusahaan dan memberikan pendapat terhadap laporan keuangan tersebut. Kedua adalah melakukan pemeriksaan terbatas atas modal sendiri dan iktisar keuangan pokok perusahaan yang akan dimuat dalam prospektus.
Peran akuntan publik yang pertama adalah memeriksa laporan keuangan perusahaan dan memberikan pendapat terhadap laporan keuangan tersebut. Kedua adalah melakukan pemeriksaan terbatas atas modal sendiri dan iktisar keuangan pokok perusahaan yang akan dimuat dalam prospektus.
2.
Notaris
Jasa notaris diperlukan untuk : 1) membuat berita acara RUPS dan menyusun pernyataan keputusan-keputusan RUPS; 2) Meneliti keabsahan hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan RUPS; dan 3) meneliti perubahan anggaran dasar.
Jasa notaris diperlukan untuk : 1) membuat berita acara RUPS dan menyusun pernyataan keputusan-keputusan RUPS; 2) Meneliti keabsahan hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan RUPS; dan 3) meneliti perubahan anggaran dasar.
3.
Konsultasi Hukum
Konsultan hukum adalah pihak independen yang dipercayai keahlian dan integritasnya.
Konsultan hukum adalah pihak independen yang dipercayai keahlian dan integritasnya.
4.
Penilai (Appraisial)
Penilai memberikan jasanya dalam menentukan nilai wajar suatu aktiva atau menlai kembali aktiva-aktiva tetap yang dimiliki oleh perusahaan.
Penilai memberikan jasanya dalam menentukan nilai wajar suatu aktiva atau menlai kembali aktiva-aktiva tetap yang dimiliki oleh perusahaan.
5.
Konsultan efek (Investment Advisor)
Konsultan efek akan memberikan pendapat kepada nasabahnya mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pendapatan harga suatu efek dan jual beli efek.
Konsultan efek akan memberikan pendapat kepada nasabahnya mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pendapatan harga suatu efek dan jual beli efek.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar