Kamis, 28 Juni 2012

Leasing ( Sewa Guna Usaha )


Pengertian Leasing
Leasing atau sewa-guna-usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama. Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat langsung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.
Melalui pembiayaan leasing perusahaan dapat memperoleh barang-barang modal untuk operasional dengan mudah dan cepat. Hal ini sungguh berbeda jika kita mengajukan kredit kepada bank yang memerlukan persyaratan serta jaminan yang besar. Bagi perusahaan yang modalnya kurang atau menengah, dengan melakukan perjanjian leasing akan dapat membantu perusahaan dalam menjalankan roda kegiatannya. Setelah jangka leasing selesai, perusahaan dapat membeli barang modal yang bersangkutan. Perusahaan yang memerlukan sebagian barang modal tertentu dalam suatu proses produksi secara tibatiba,  tetapi tidak mempunyai dana tunai yang cukup, dapat mengadakan perjanjian leasing untuk mengatasinya. Dengan melakukan leasing akan lebih menghemat biaya dalam hal pengeluaran dana dibanding dengan membeli secara tunai.


Manfaat Leasing
Manfaat leasing adalah bahwa lessee dapat memanfaatkan aktiva tersebut tanpa harus memiliki aktiva tersebut. Sebagai kompensasi manfaat yang dinikmati, maka lesse mempunyai kewajiban untuk membayar secara periodik sebagai sewa aktiva yang digunakan. Manfaat lain adalah bahwa lessee tidak perlu menanggung biaya perawatan, pajak dan asuransi.


Pihak yang Terlibat Dalam Leasing
1.     Penyewa guna usaha (lessee)
Perusahaan atau perorngan yang menggunakan barang barang modal dengan pembiayaan dari pihak perusahaan sewa guna usaha (lessor).
2.     Perusahaan sewa guna usaha (lessor)
Badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang – barang modal baik secara financial atau capital lease, operating lease dan sale and leaseback.
3.     Supplier
Supplier adalah pihak penjual barang yang disewa gunakan usaha

Bentuk Kegiatan Leasing
1.     Financial Leases / capital Leases
Kegiatan sewa guna usaha, dimana penyewa guna usaha (lesse) pada masa akhir kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama.
2.     Operating Leases
Adalah kegiatan sewa guna usaha dimana penyewa guna usaha tidak mempunyai opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.
Jangka Waktu Sewa Guna Usaha
1.     Jangka waktu untuk operating leases umumnya lebih pendek dibandingkan dengan umur ekonomis barang yang disewa guna usahakan.
2.     Sedangkan untuk financial leases umumnya jangka waktu sewa guna usaha mendekati 


Kerugian Sewa Guna Usaha (leasing)
1.     Hak kepemilikan barang hanya akan berpindah apabila kewajiban leases telah diselesaikan dan hak opsi digunakan.
2.     Seandainya terjadi pembatalan suatu perjanjian sewa guna usaha, maka kemungkinan biaya yang ditimbulkan cukup besar.
3.     Barang modal yang diperoleh oleh leases tidak dapat dijadikan jaminan untuk memperoleh kredit.
4.     Resiko yang melekat pada peralatan atau barang modal itu sendiri, kemungkinan adanya kenakalan penyewa guna usaha untuk melakukan jual atau sewa kepada pihak guna usaha yang lain.
5.     Fluktuasi bunga. Adanya fluktuasi bunga menimbulkan resiko bunga bagi perusahaan sewa guna usaha, karena antara investasi dalam barang yang disewa guna usaha dengan sumber dana pembelanjaan tidak sesuai.


Keuntungan Sewa Guna Usaha (leasing)
1.     Biaya yang lebih rendah
Lessor dapat memberikan kepada leasee tingkat pembayaran yang lebih rendah dengan memanfaatkan pelakuan pajak yang diperolehnya.
2.     Penghematan modal
Dengan leasing dapat diperoleh pembiayaan 100% dari harga barang modal yang dibutuhkan, sedangkan untuk kredit diperlukan pembayaran uang muka.


Jenis – Jenis Leasing
1.     Independent Leasing Company
Adalah jenis pembiayaan leasing dimana lessor bebas menentukan pembelian barang dari berbagai supplier yang kemudian di lease kepada pemakai.
2.     Captive Lessor
Adalah jenis pembiayaan leasing dimana lessor memiliki supplier tersendiri yang berperan sebagai perusahaan induk. Pihak pertama terdiri dari perusahaan induk dan anak perusahaan dan pihak keduanya lessee sebagai pemakai barang
3.     Lessee Broker atau Packager
Adalah jenis pembiayaan leasing dimana broker yang biasanya tidak memiliki barang atau peralatan hanya berfungsi mempertemukan calon lease dengan lessor.


Unsur – Unsur Perjanjian Pada Leasing
Ada 10 unsur – unsur penting yang terdapat pada perjanjian leasing. Unsur – unur tersebut antara lain :
1.     Negoisasi
Calon lessee melakukan negoisasi dengan supplier mengenai barang yang dibutuhkan. Negoisasi ini meliputi tentang harga, jenis barang beserta seri atau tipenya.
2.     Supplier
Penghasil barang, dealer ataupun distributor dari barang yang dibutuhkan oleh lessee.
3.     Lessee
Pihak yang akan memakai barang yang akan dileasekan merupakan pemilik barang secara ekonomis dan ia pula yang bertanggung jawab atas perawatan barang, asuransi dan hal – hal yang berkenaan dengan pengoperasian barang tersebut.
4.     Lessor
Pihak yang memiliki barang yang menjadi obyek perjanjian leasing.
5.     Kontrak Leasing
Kontrak yang dilakukan antara lessor dan lessee yang merupakan landasan hukum atas perjanjian leasing yang telah disepakati bersama.

      6.    Harga Barang
Harga final yang telah dinegoisasikan antar lessee dan supplier dan juga merupakan harga yang dibayar oleh lessor kepada supplier.
7.     Hak pemilikan barang hak ini mulai dilimpahkan kepada lessor pada saat pembayaran telah dilakukan.

8.     Pembayaran Rental
Pembayaran ini dilakukan berdasarkan bulanan, kuartalan, ataupun tengah tahunan atas penggunaan barang selama masa perjanjian leasing.
9.     Periode Leasing
Merupakan masa berlangsungnya perjanjian leasing yang telah disetujui bersama antara lessor dan lessee.
10.  Nilai Sisa
Berdasarkan nilai sisa yang telah disetujui bersama (menurut peraturan besarnya nilai sisa minimal adalah 10% dari harga barang tersebut), maka lessee mempunyai hak untuk membeli barang tersebut.


Proses dan Mekanisme Transaksi Leasing
Dari definisi leasing yang telah dibahas pada awal bab ini dapat disimpulkan bahwa leasing mengandung arti suatu perjanjian antara pemilik barang (lessor) dengan pemakai barang (lessee), mekanisme leasing tersebut merupakan dasar – dasar dalam suatu transaksi leasing (basic lease). Pihak lessee berkewajiban membayar sewa secara periodik kepada lessor sebagai kompensasi atas penggunaan barang tersebut. Dalam definisi ini hanya dua pihak yang terkait yaitu lessor dan lessee dalam suatu mekanisme transaksi leasing.
Perjanjian atau kontrak leasing umumnya dalam bentuk tertulis, dan memuat berbagai persyaratan termasuk kondisi dan persyaratan transaksi leasing. Persyaratan – persyaratan dalam perjanjian tersebut antara lain memuat jangka waktu barang tersebut akan digunakan, jumlah dan cara pelaksanaan angsuran leasing, spesifikasi barang yang silease dan persyaratan pengalihan pada akhir masa kontrak leasing.



Sumber :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar