Pengertian Leasing
Leasing atau sewa-guna-usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan
dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu
perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran
secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli
barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing
berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama. Dengan melakukan leasing
perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat
langsung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau
enam bulan sekali kepada pihak lessor.Melalui pembiayaan leasing perusahaan dapat memperoleh barang-barang modal untuk operasional dengan mudah dan cepat. Hal ini sungguh berbeda jika kita mengajukan kredit kepada bank yang memerlukan persyaratan serta jaminan yang besar. Bagi perusahaan yang modalnya kurang atau menengah, dengan melakukan perjanjian leasing akan dapat membantu perusahaan dalam menjalankan roda kegiatannya. Setelah jangka leasing selesai, perusahaan dapat membeli barang modal yang bersangkutan. Perusahaan yang memerlukan sebagian barang modal tertentu dalam suatu proses produksi secara tibatiba, tetapi tidak mempunyai dana tunai yang cukup, dapat mengadakan perjanjian leasing untuk mengatasinya. Dengan melakukan leasing akan lebih menghemat biaya dalam hal pengeluaran dana dibanding dengan membeli secara tunai.
Manfaat Leasing
Manfaat leasing adalah bahwa lessee dapat memanfaatkan aktiva tersebut tanpa harus memiliki aktiva tersebut. Sebagai kompensasi manfaat yang dinikmati, maka lesse mempunyai kewajiban untuk membayar secara periodik sebagai sewa aktiva yang digunakan. Manfaat lain adalah bahwa lessee tidak perlu menanggung biaya perawatan, pajak dan asuransi.
Pihak yang Terlibat Dalam Leasing
1.
Penyewa guna usaha (lessee)
Perusahaan atau perorngan yang menggunakan barang
barang modal dengan pembiayaan dari pihak perusahaan sewa guna usaha (lessor).
2.
Perusahaan sewa guna usaha (lessor)
Badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan
dalam bentuk penyediaan barang – barang modal baik secara financial atau
capital lease, operating lease dan sale and leaseback.
3.
Supplier
Supplier adalah pihak penjual barang yang disewa
gunakan usaha
Bentuk Kegiatan Leasing
1.
Financial Leases / capital Leases
Kegiatan sewa guna usaha, dimana penyewa guna
usaha (lesse) pada masa akhir kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek
sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama.
2.
Operating Leases
Adalah kegiatan sewa guna usaha dimana penyewa
guna usaha tidak mempunyai opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.
Jangka Waktu Sewa Guna Usaha
1.
Jangka waktu untuk operating leases umumnya lebih
pendek dibandingkan dengan umur ekonomis barang yang disewa guna usahakan.
2.
Sedangkan untuk financial leases umumnya jangka waktu
sewa guna usaha mendekati
Kerugian Sewa Guna Usaha (leasing)
1.
Hak kepemilikan barang hanya akan berpindah apabila
kewajiban leases telah diselesaikan dan hak opsi digunakan.
2.
Seandainya terjadi pembatalan suatu perjanjian sewa
guna usaha, maka kemungkinan biaya yang ditimbulkan cukup besar.
3.
Barang modal yang diperoleh oleh leases tidak dapat
dijadikan jaminan untuk memperoleh kredit.
4.
Resiko yang melekat pada peralatan atau barang modal
itu sendiri, kemungkinan adanya kenakalan penyewa guna usaha untuk melakukan
jual atau sewa kepada pihak guna usaha yang lain.
5.
Fluktuasi bunga. Adanya fluktuasi bunga menimbulkan
resiko bunga bagi perusahaan sewa guna usaha, karena antara investasi dalam
barang yang disewa guna usaha dengan sumber dana pembelanjaan tidak sesuai.
Keuntungan Sewa Guna Usaha (leasing)
1.
Biaya yang lebih rendah
Lessor dapat memberikan kepada leasee tingkat
pembayaran yang lebih rendah dengan memanfaatkan pelakuan pajak yang
diperolehnya.
2.
Penghematan modal
Dengan leasing dapat diperoleh pembiayaan 100%
dari harga barang modal yang dibutuhkan, sedangkan untuk kredit diperlukan
pembayaran uang muka.
Jenis – Jenis Leasing
1.
Independent Leasing Company
Adalah jenis pembiayaan leasing dimana lessor
bebas menentukan pembelian barang dari berbagai supplier yang kemudian di lease
kepada pemakai.
2.
Captive Lessor
Adalah jenis pembiayaan leasing dimana lessor
memiliki supplier tersendiri yang berperan sebagai perusahaan induk. Pihak
pertama terdiri dari perusahaan induk dan anak perusahaan dan pihak keduanya
lessee sebagai pemakai barang
3.
Lessee Broker atau Packager
Adalah jenis pembiayaan leasing dimana broker
yang biasanya tidak memiliki barang atau peralatan hanya berfungsi
mempertemukan calon lease dengan lessor.
Unsur – Unsur Perjanjian Pada Leasing
Ada 10 unsur – unsur penting yang terdapat pada perjanjian leasing. Unsur – unur tersebut antara lain :
1.
Negoisasi
Calon lessee melakukan negoisasi dengan supplier
mengenai barang yang dibutuhkan. Negoisasi ini meliputi tentang harga, jenis
barang beserta seri atau tipenya.
2.
Supplier
Penghasil barang, dealer ataupun distributor dari
barang yang dibutuhkan oleh lessee.
3.
Lessee
Pihak yang akan memakai barang yang akan
dileasekan merupakan pemilik barang secara ekonomis dan ia pula yang
bertanggung jawab atas perawatan barang, asuransi dan hal – hal yang berkenaan
dengan pengoperasian barang tersebut.
4.
Lessor
Pihak yang memiliki barang yang menjadi obyek
perjanjian leasing.
5.
Kontrak Leasing
Kontrak yang dilakukan antara lessor dan lessee
yang merupakan landasan hukum atas perjanjian leasing yang telah disepakati
bersama.
Harga final yang telah dinegoisasikan antar
lessee dan supplier dan juga merupakan harga yang dibayar oleh lessor kepada
supplier.
7.
Hak pemilikan barang hak ini mulai dilimpahkan kepada
lessor pada saat pembayaran telah dilakukan.
8.
Pembayaran Rental
Pembayaran ini dilakukan berdasarkan bulanan,
kuartalan, ataupun tengah tahunan atas penggunaan barang selama masa perjanjian
leasing.
9.
Periode Leasing
Merupakan masa berlangsungnya perjanjian leasing
yang telah disetujui bersama antara lessor dan lessee.
10. Nilai
Sisa
Berdasarkan nilai sisa yang telah disetujui
bersama (menurut peraturan besarnya nilai sisa minimal adalah 10% dari harga
barang tersebut), maka lessee mempunyai hak untuk membeli barang tersebut.
Proses dan Mekanisme Transaksi Leasing
Dari definisi leasing yang telah dibahas pada awal bab ini dapat disimpulkan bahwa leasing mengandung arti suatu perjanjian antara pemilik barang (lessor) dengan pemakai barang (lessee), mekanisme leasing tersebut merupakan dasar – dasar dalam suatu transaksi leasing (basic lease). Pihak lessee berkewajiban membayar sewa secara periodik kepada lessor sebagai kompensasi atas penggunaan barang tersebut. Dalam definisi ini hanya dua pihak yang terkait yaitu lessor dan lessee dalam suatu mekanisme transaksi leasing.
Perjanjian atau kontrak leasing umumnya dalam bentuk tertulis, dan memuat berbagai persyaratan termasuk kondisi dan persyaratan transaksi leasing. Persyaratan – persyaratan dalam perjanjian tersebut antara lain memuat jangka waktu barang tersebut akan digunakan, jumlah dan cara pelaksanaan angsuran leasing, spesifikasi barang yang silease dan persyaratan pengalihan pada akhir masa kontrak leasing.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar