Pengertian Anjak Piutang
Anjak piutang (factoring) adalah suatu badan usaha
yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan
serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari
transaksi dalam negri atau luar negri.
Manfaat Anjak Piutang
a. Menurunkan
biaya produksi
b. Memberikan
fasilitas pembayaran dimuka
c. Meningkatkan
daya saing perusahaan klien
d. Meningkatkan
kemampuan perusahaan klien memperoleh laba
e. Menghindari
kerugian karena kredit macet
f. Mempercepat
proses ekonomi
Kegiatan Anjak Piutang
Berdasarkan peraturan mentri keuangan Nomor
84/PMK.012/2006 tentang perusahaan pembiayaan pasal 4 bahwa kegiatan anjak
piutang dilakukan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu
perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut, kegiatan anjak piutang
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilakukan dalam bentuk anjak piutang
tanpa jaminan dari penjual piutang (with recouse).
Berdasarkan penjelasan diatas bahwa kegiatan
perusahaan anjak piutang dilakukan dalam bentuk pembelian atau pengalihan
piutang/tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam dan luar negri
dan penata usahaan penjualan kredit serta penagihan piutang klien. Kegiatan
anjak piutang dapat dilakukan oleh Bank Lembaga Keuangan bukan Bank dan
perusahaan pembiayaan berbentuk perseroan terbatas atau koperasi.
Sedangkan, berdasarkan keputusan mentri keuangan No.
1251 tahun1988 tentang ketentuan dan tata cara pelaksanaan lembaga pembiayaan,
kegiatan anjak piutang terdiri dari :
a. Pengambilan
tagihan suatu perusahaan dengan fee tertentu
b. Pembelian
piutang perusahaan dalam suatu transaksi perdagangan dengan harga yang sesuai
dengan kesepakatan
c. Mengelola
usaha penjualan kredit suatu perusahaan
Pihak – Pihak yang Terlibat Dalam Anjak Piutang
a. Perusahaan
anjak piutang (factor)
Factor adalah perusahaab atau pihak
yang menawarkan jasa anjak piutang
b. Klien
(supplier)
Klien adalah pihak yang menggunakan
jasa perusahaan anjak piutang
c. Nasabah
(customer)
Customer adalah pihak – pihak yang
mengadakan transaksi dari klien
Jenis – Jenis Anjak Piutang
1. Berdasarkan
distribusi
a. With
resource factoring
Cara
kerja jenis anjak piutang ini, yaitu apabila pihak perusahaan anjak piutang
(factor) tidak mendapatkan atau tidak semuanya mendapatkan tagihannya dari
pihak nasabah (pelanggan) maka penjual piutang (klien) masih tetap bertanggung
jawab untuk melunasinya.
b. Without
resource factoring
Cara
kerja jenis anjak piutang ini, yaitu yang meletakkan beban tagihan beserta
seluruh resiko sepenuhnya pada pihak perusahaan anjak piutang (factor) jika
terjadi kegagalan dalam hal penagihan piutang jenis ini adalah merupakan
tanggung jawab pihak perusahaan anjak piutang (factor) sendiri. Sementara pihak
penjual (klien) tidak lagi bertanggung jawab dan tidak dapat dikembalikan
penagihan kepada pihak klien.
2. Berdasarkan
wilayah
a. Domestic
factoring
Cara
kerja pengalihan piutang melalui anjak piutang yang semua pihak berada dalam
satu negara.
b. International
factoring
Cara
kerja anjak piutang dalam hal pihak nasabahnya berada di luar negri. Untuk international
factoring ini sering disebut juga dengan istilah esport factoring.
3. Berdasarkan
pelayanan
a. Full
service factoring
Adalah
perjanjian anjak piutang yang meliputi semua jenis anjak piutang baik dalam bentuk
jasa pembiayaan maupun jasa non pembiayaan, misalnya urudan administrasi
penjualan (sale ledger administration).
b. Finance
factoring
Adalah
perusahaan anjak piutang hanya menyediakan fasilitas pembiayaan saja tanpa ikut
menanggung resiko atas piutang tak tertagih. Penyediaan pembiayaan dana tunai
pada saat penyerahan faktur kepada perusahaan factoring sampai sejumlah 80%
dari nilai seluruh faktur sesuai dengan besarnya plafon pembiayaan (limit
kredit) klien tetap bertanggung jawab terhadap pembukuan piutang dan
penagihannya.
c. Bulk
factoring atau agency factoring
Adalah
transaksi yang mengaitkan perusahaan factoring sebagai agen dari klien. Bentuk fasilitas
factoring ini pada dasarnya hampir sama dengan full service factoring, namun
penagihan piutang tetap dilakukan oleh klien dan proteksi resiko kredit tidak
dijamin perusahaan factoring.
d. Maturity
factoring
Yaitu
dimana perusahaan factoring memberikan pembiayaan pada pembayaran dimuka,
fasilitas anjak piutang maturity memberikan kredit perdagangan kepada customer
atau nasabah dengan pembayaran segera.
4. Berdasarkan
pembiayaan kepada klien
a. Advance
payment
Yaitu
transaksi anjak piutang dengan memberikan pembayaran dimuka (pre payment
financing) oleh perusahaan anjak piutang kepada klien berdasarkan penyerahan
faktur yang besarnya berkisar 80% dari nilai faktur.
b. Maturity
Yaitu
transaksi pengalihan piutang yang pembayarannya dilakukan perusahaan anjak
piutang pada saat piutang tersebut jatuh tempo. Pembayaran tagihan tersebut
biasanya dilakukan berdasarkan rata – rata jatuh tempo tagihan (faktur).
c. Collection
Yaitu
transaksi pengalihan piutang yang pembayarannya akan dilakukan apabila
perusahaan anjak piutang berhasil melakukan penagihan terhadap debitur.
Fasilitas Non Pembiayaan
Jasa non pembiayaan ini pada dasarnya untuk melayani
kepentingan perusahaan / supplier (klien) / customer (debitur) perusahaan anjak
piutang (factoring) pengeluaran piutang (kredit) perusahaan klien.
Produk jasa non pembiayaan ini diantaranya :
a. Investasi
kredit (credit investigation) atau analisis kredit yaitu lembaga anjak piutang
yang membantu perusahaan untuk menilai calon customer / debitur.
b. Mengelola
administrasi penjualan secara kredit (sales ledger administration atau sales
accounting).
c. Mengawasi
atau memonitor penjualan yang dilakukan klien termasuk menetapkan prosedur
penagihan.
d. Memberikan
masukan atau mengusahakan cara pengamanan terhadap resiko piutang terutama jika
transaksi perdagangan secara internasional yang rentan terhadap resiko
terjadinya fluktuasi kurs valuta asing.
Sumber :
Ø www.smecda.com/pengertian
_anjak_piutang
Ø zona
ekis.com/pihak_anjakpiutang
Ø heriyadi.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar