Minggu, 01 Juli 2012

Anjak Piutang


Pengertian Anjak Piutang
Anjak piutang (factoring) adalah suatu badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi dalam negri atau luar negri.

Manfaat Anjak Piutang
a.      Menurunkan biaya produksi
b.     Memberikan fasilitas pembayaran dimuka
c.      Meningkatkan daya saing perusahaan klien
d.     Meningkatkan kemampuan perusahaan klien memperoleh laba
e.      Menghindari kerugian karena kredit macet
f.      Mempercepat proses ekonomi

Kegiatan Anjak Piutang
Berdasarkan peraturan mentri keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang perusahaan pembiayaan pasal 4 bahwa kegiatan anjak piutang dilakukan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut, kegiatan anjak piutang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilakukan dalam bentuk anjak piutang tanpa jaminan dari penjual piutang (with recouse).
Berdasarkan penjelasan diatas bahwa kegiatan perusahaan anjak piutang dilakukan dalam bentuk pembelian atau pengalihan piutang/tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam dan luar negri dan penata usahaan penjualan kredit serta penagihan piutang klien. Kegiatan anjak piutang dapat dilakukan oleh Bank Lembaga Keuangan bukan Bank dan perusahaan pembiayaan berbentuk perseroan terbatas atau koperasi.
Sedangkan, berdasarkan keputusan mentri keuangan No. 1251 tahun1988 tentang ketentuan dan tata cara pelaksanaan lembaga pembiayaan, kegiatan anjak piutang terdiri dari :
a.      Pengambilan tagihan suatu perusahaan dengan fee tertentu
b.     Pembelian piutang perusahaan dalam suatu transaksi perdagangan dengan harga yang sesuai dengan kesepakatan
c.      Mengelola usaha penjualan kredit suatu perusahaan

Pihak – Pihak yang Terlibat Dalam Anjak Piutang
a.      Perusahaan anjak piutang (factor)
Factor adalah perusahaab atau pihak yang menawarkan jasa anjak piutang
b.     Klien (supplier)
Klien adalah pihak yang menggunakan jasa perusahaan anjak piutang
c.      Nasabah (customer)
Customer adalah pihak – pihak yang mengadakan transaksi dari klien

Jenis – Jenis Anjak Piutang
1.     Berdasarkan distribusi
a.      With resource factoring
Cara kerja jenis anjak piutang ini, yaitu apabila pihak perusahaan anjak piutang (factor) tidak mendapatkan atau tidak semuanya mendapatkan tagihannya dari pihak nasabah (pelanggan) maka penjual piutang (klien) masih tetap bertanggung jawab untuk melunasinya.
b.     Without resource factoring
Cara kerja jenis anjak piutang ini, yaitu yang meletakkan beban tagihan beserta seluruh resiko sepenuhnya pada pihak perusahaan anjak piutang (factor) jika terjadi kegagalan dalam hal penagihan piutang jenis ini adalah merupakan tanggung jawab pihak perusahaan anjak piutang (factor) sendiri. Sementara pihak penjual (klien) tidak lagi bertanggung jawab dan tidak dapat dikembalikan penagihan kepada pihak klien.

2.     Berdasarkan wilayah
a.      Domestic factoring
Cara kerja pengalihan piutang melalui anjak piutang yang semua pihak berada dalam satu negara.
b.     International factoring
Cara kerja anjak piutang dalam hal pihak nasabahnya berada di luar negri. Untuk international factoring ini sering disebut juga dengan istilah esport factoring.

3.     Berdasarkan pelayanan
a.      Full service factoring
Adalah perjanjian anjak piutang yang meliputi semua jenis anjak piutang baik dalam bentuk jasa pembiayaan maupun jasa non pembiayaan, misalnya urudan administrasi penjualan (sale ledger administration).
b.     Finance factoring
Adalah perusahaan anjak piutang hanya menyediakan fasilitas pembiayaan saja tanpa ikut menanggung resiko atas piutang tak tertagih. Penyediaan pembiayaan dana tunai pada saat penyerahan faktur kepada perusahaan factoring sampai sejumlah 80% dari nilai seluruh faktur sesuai dengan besarnya plafon pembiayaan (limit kredit) klien tetap bertanggung jawab terhadap pembukuan piutang dan penagihannya.
c.      Bulk factoring atau agency factoring
Adalah transaksi yang mengaitkan perusahaan factoring sebagai agen dari klien. Bentuk fasilitas factoring ini pada dasarnya hampir sama dengan full service factoring, namun penagihan piutang tetap dilakukan oleh klien dan proteksi resiko kredit tidak dijamin perusahaan factoring.

d.     Maturity factoring
Yaitu dimana perusahaan factoring memberikan pembiayaan pada pembayaran dimuka, fasilitas anjak piutang maturity memberikan kredit perdagangan kepada customer atau nasabah dengan pembayaran segera.

4.     Berdasarkan pembiayaan kepada klien
a.      Advance payment
Yaitu transaksi anjak piutang dengan memberikan pembayaran dimuka (pre payment financing) oleh perusahaan anjak piutang kepada klien berdasarkan penyerahan faktur yang besarnya berkisar 80% dari nilai faktur.
b.     Maturity
Yaitu transaksi pengalihan piutang yang pembayarannya dilakukan perusahaan anjak piutang pada saat piutang tersebut jatuh tempo. Pembayaran tagihan tersebut biasanya dilakukan berdasarkan rata – rata jatuh tempo tagihan (faktur).
c.      Collection
Yaitu transaksi pengalihan piutang yang pembayarannya akan dilakukan apabila perusahaan anjak piutang berhasil melakukan penagihan terhadap debitur.

Fasilitas Non Pembiayaan
Jasa non pembiayaan ini pada dasarnya untuk melayani kepentingan perusahaan / supplier (klien) / customer (debitur) perusahaan anjak piutang (factoring) pengeluaran piutang (kredit) perusahaan klien.
Produk jasa non pembiayaan ini diantaranya :
a.      Investasi kredit (credit investigation) atau analisis kredit yaitu lembaga anjak piutang yang membantu perusahaan untuk menilai calon customer / debitur.
b.     Mengelola administrasi penjualan secara kredit (sales ledger administration atau sales accounting).
c.      Mengawasi atau memonitor penjualan yang dilakukan klien termasuk menetapkan prosedur penagihan.
d.     Memberikan masukan atau mengusahakan cara pengamanan terhadap resiko piutang terutama jika transaksi perdagangan secara internasional yang rentan terhadap resiko terjadinya fluktuasi kurs valuta asing.

Sumber :
Ø  www.smecda.com/pengertian _anjak_piutang
Ø  zona ekis.com/pihak_anjakpiutang
Ø  heriyadi.wordpress.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar