Minggu, 08 Juli 2012

Perusahaan Asuransi


Pengertian Perusahaan Asuransi
Menurut undang – undang no. 2 tahun 1992, yang dimaksud dengan asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri pada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian pada tertanggung karena kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita pihak tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Karakteristik Perusahaan Asuransi
Agar suatu kerugian potensial (yang mungkin terjadi) dapat diasuransikan (insurable) maka harus memiliki karakteristik sbb:
a.      Terjadinya kerugian mengandung ketidakpastian
b.     Kerugian harus dibatasi
c.      Kerugian harus signifikan
d.     Rasio kerugian dapat terprediksi
e.      Kerugian tidak bersifat katastropis (bencana) bagi penanggung

Fungsi Perusahaan Asuransi
Fungsi utama asuransi adalah sebagai mekanisme untuk mengalihkan resiko (risk transfer mechanism), yaitu mengalihkan resiko dari suatu pihak (tertanggung) kepada pihak lain (penanggung). Pengalihan resiko ini tidak berarti menghilangkan kemungkinan misfortune melainkan pihak penanggung menyediakan pengamanan finansial (financial security) serta ketenangan (peace of mind) bagi tertanggung. Sebagai imbalannya, tertanggung membayarkan premi dalam jumlah yang sangat kecil bila dibandingkan dengan potensi kerugian yang mungkin dideritanya.

Jenis – Jenis Resiko Perusahaan Asuransi
a.      Resiko Umum
Berarti ada ketidakpastian terjadinya suatu kerugian atau hanya ada peluang merugi dan bukan suatu peluang keuntungan dengan kata lain, resiko murni adalah suatu yang terjadi tidak juga memberikan keuntungan.

b.     Resiko Spekulatif
Adalah resiko yang berkaitan dengan terjadinya dua kemungkinan, antara peluang mengalami kerugian financial, dan peluang memperoleh keuntungan.

c.      Resiko Individu
·       Resiko pribadi
Adalah yang mempengaruhi kapasitas atau kemampuan seseorang memperoleh keuntungan yang dapat disebabkan mati muda, uzur, cacat fisik dan kehilangan pekerjaan
·       Resiko harta
Adalah terjadi kerugian keuangan apabila kita memiliki suatu benda atau harta, dimana adanya peluang harta tersebut hilang, dicuri atau rusak. Hilangnya suatu harta berarti suatu kerugian financial
·       Resiko tanggung gugat
Adalah resiko yang mungkin kita alami atau derita sebagai tanggung jawab akibat kerugian atau lukanya pihak lain


Resiko yang dapat diasuransikan
Tidak semua resiko yang dihadapi manusia dapat diasuransikan, ada syarat atau elemen yang harus ada didalam suatu resiko agar dapat diasuransikan atau dialihkan kepada perusahaan asuransi melalui proses perjanjian asuransi.
a.      Resiko tersebut harus bersifat homogen atau ada dalam jumlah yang cukup banyak
b.     Bentuk resikonya harus resiko murni
c.      Selain berbentuk resiko murni juga harus merupakan resiko khusus atau particultur
d.     Kerugian atau kerusakan yang diakibatkan terjadi dari suatu peristiwa yang bersifat kebetulan dan merupakan suatu hal yang bisa terjadi bisa juga tidak terjadi
e.      Resikonya bukan suatu hal yang bertentangan dengan kebijaksanaan umum atau kebijaksanaan pemerintah
Contoh : resiko terkena denda tilang karena melanggar peraturan lalu lintas tidak dapat diasuransikan
f.      Obyek resiko dan dampak kerugian yang mungkin timbul, harus dapat diukur atau dinilai dengan uang
g.     Mereka yang akan mengalihkan resiko tersebut kepada perusahaan asuransi atau akan megasuransikannya, harus mempunyai insurable interest atau kepentingan yang melekat pada obyek pertanggungan asuransi atau obyek resiko yang sah dilindungi hukum
h.     Atas pengalihan resiko tersebut harus dapat ditetapkan jumlah premi asuransi yang wajar


 Jenis – Jenis Asuransi
a.      Dari segi sifatnya
·       Asuransi sosial atau asuransi wajib, dimana untuk ikut serta dalam asuransi tersebut terdapat unsur paksaan atau wajib bagi setiap warga negara. Jadi semua warga negara (berdasarkan kriteria tertentu) wajib menjadi anggota atau membeli asuransi tersebut. Asuransi ini biasanya diusahakan oleh pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara.
·       Asuransi sukarela
Dalam asuransi ini tidak ada paksaan bagi siapapun untuk menjadi anggota / pembeli, jadi setiap orang bebas memilih menjadi anggota atau tidak dari jenis asruransi ini, jenis asuransi ini biasanya diselenggarakan oleh pihak swasta tetapi ada juga yang diselenggarakan pemerintah.

b.     Dari segi jenis obyeknya
·       Asuransi orang
Yang meliputi antara lain asuransi jiwa, asuransi kecelakaan, asuransi kesehatan, asuransi bea siswa, asuransi hari tua dll dimana obyek pertanggungannya manusia.
·       Asuransi umum atau kerugian
Yang meliputi antara lain asuransi kebakaran, asuransi pengakatan barang, asuransi kendaraan bermotor, asuransi varia, asuransi penerbangan dll dimana obyek pertanggungannya adalah hak / harta atau milik kepentingan seseorang.


Keuntungan Perusahaan Asuransi
Perusahaan asuransi juga mendapatkan keuntungan investasi, ini diperoleh dari investasi premi yang diterima sampai mereka harus membayar klaim uang ini disebut “float”. Penanggung bisa mendapatkan keuntungan atau kerugian dari harga perubahan float dan juga suku bunga atau deviden difloat.


Prinsip – Prinsip Asuransi
a.      Konsep entitas atau kesatuan usaha
Suatu organisasi atau bagian dari organisasi yang berdiri sendiri, terpisah dari organisasi lain atau individu lain.

b.     Prinsip obyektivitas
·       Harus didasarkan pada data yang bisa dipercaya
·       Data yang bisa dipercaya artinya data yang bisa divertifikasi kebenarannya
c.      Prinsip cost (biaya)
Harta atau jasa yang dibeli atau diperoleh harus dicatat atas dasar biaya yang sesungguhnya.


Keuntungan Asuransi
a.      Menjadikan seseorang bisa lebih tertib dalam mengatur keuangan mereka, hal ini dikarenakan adanya kewajiban peserta asuransi untuk membayar polis sesuai waktu yang sudah ditentukan, sehingga mereka mau tidak mau akan lebih cermat untuk mengalokasikan penghasilan.

b.     Memberikan ketenangan hidup karena dengan asuransi bersifat sebagai asisten yang akan membantu peserta asuransi yang mendapatkan masalah.

c.      Sebagai tabungan masa depan. Asuransi akan berfungsi membantu keuangan seseorang pada sebuah aktivitas dimasa mendatang, seperti pada asuransi penduidikan yang akan dirasakan manfaatnya oleh para orang tua saat anak – anak nereka menempuh jenjang pendidikan tertentu.

d.     Memudahkan urusan. Bagi peserta asuransi, mereka bisa melimpahkan kewajiban mereka pada perusahaan asuransi, seperti ketika harus membayar biaya rumah sakit, seseorang yang memiliki polis asuransi cukup menunjukkan kartu keanggotaan asuransi dan rumah sakit yang ditunjuk akan memberikan tagihan pada perusahaan asuransi tersebut.


Manfaat Asuransi
a.      Rasa aman dan perlindungan
Dengan mengikuti asuransi akan memberikan suatu rasa aman terhadap kejadian 0 kejadian yang tidak diharapkan dan bisa mengakibatkan kerugian.

b.     Asuransi dapat dijadikan sebagai tabungan dan sumber pendapatan
Asuransi merupakan salah satu bentuk tabungan dan sumber pendapatan selain deposito, simpanan dan lainnya.


c.      Polis asuransi dapat dijadikan jaminan untuk mendapatkan kredit
Bila kita ingin memperoleh kredit bank, polis asuransi dapat dijadikan jaminan untuk memperoleh kredit tersebut.

d.     Pendistribusian dan manfaat
Jika tidak ada asuransi maka kerugian yang diakibatkan oleh suatu peristiwa tertentu hanya akan ditanggung oleh yang mengalami peristiwa tersebut, akan tetapi dengan adanya asuransi biaya kerugian tersebut dapat dialihkan kepada penanggung yang tentu saja sangat bermanfaat bagi penanggung.

Tujuan Asuransi
a.      Tujuan ganti rugi
Ganti rugi diberikan oleh penanggung kepada tertanggung, apabila tertanggung menderita kerugian yang dijamin oleh polis yang bertujuan untuk mengembalikan tertanggung dari kebangkrutan sehingga ia masih mampu berdiri seperti sebelum menderita kerugian.

b.     Tujuan tertanggung
Untuk memperoleh rasa tentram dari resiko yang dihadapnya atas kegiatan usahanya atas harta miliknya, dan untuk mendorong keberaniannya menggiatkan usaha yang lebih besar dengan resiko yang besar pula karena resiko yang lebih besar diambil alih oleh penanggung.

c.      Tujuan penanggung
Tujuan khusus, meringankan resiko yang dihadapi oleh para nasabahnya atau para tertanggung dengan mengambil alih resiko yang dihadapinya. Menciptakan rasa tentram dikalangan nasabahnya sehingga lebih berani menggiatkan usaha yang lebih besar. Mengumpulkan dana melalui premi yang terkumpul sedikit demi sedikit dari para nasabahnya sehingga terhimpun dana besar yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan bangsa dan negara.




 Sumber :








Tidak ada komentar:

Posting Komentar