Pengertian
Perusahaan Asuransi
Menurut undang – undang no. 2 tahun 1992, yang
dimaksud dengan asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak
atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri pada tertanggung,
dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian pada tertanggung
karena kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung
jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita pihak tertanggung,
yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu
pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang
dipertanggungkan.
Karakteristik
Perusahaan Asuransi
Agar suatu kerugian potensial (yang mungkin terjadi)
dapat diasuransikan (insurable) maka harus memiliki karakteristik sbb:
a. Terjadinya
kerugian mengandung ketidakpastian
b. Kerugian
harus dibatasi
c. Kerugian
harus signifikan
d. Rasio
kerugian dapat terprediksi
e. Kerugian
tidak bersifat katastropis (bencana) bagi penanggung
Fungsi
Perusahaan Asuransi
Fungsi utama asuransi adalah sebagai mekanisme untuk
mengalihkan resiko (risk transfer mechanism), yaitu mengalihkan resiko dari
suatu pihak (tertanggung) kepada pihak lain (penanggung). Pengalihan resiko ini
tidak berarti menghilangkan kemungkinan misfortune melainkan pihak penanggung
menyediakan pengamanan finansial (financial security) serta ketenangan (peace
of mind) bagi tertanggung. Sebagai imbalannya, tertanggung membayarkan premi
dalam jumlah yang sangat kecil bila dibandingkan dengan potensi kerugian yang
mungkin dideritanya.
Jenis
– Jenis Resiko Perusahaan Asuransi
a. Resiko
Umum
Berarti ada ketidakpastian
terjadinya suatu kerugian atau hanya ada peluang merugi dan bukan suatu peluang
keuntungan dengan kata lain, resiko murni adalah suatu yang terjadi tidak juga
memberikan keuntungan.
b. Resiko
Spekulatif
Adalah resiko yang berkaitan dengan
terjadinya dua kemungkinan, antara peluang mengalami kerugian financial, dan
peluang memperoleh keuntungan.
c. Resiko
Individu
· Resiko
pribadi
Adalah
yang mempengaruhi kapasitas atau kemampuan seseorang memperoleh keuntungan yang
dapat disebabkan mati muda, uzur, cacat fisik dan kehilangan pekerjaan
· Resiko
harta
Adalah
terjadi kerugian keuangan apabila kita memiliki suatu benda atau harta, dimana
adanya peluang harta tersebut hilang, dicuri atau rusak. Hilangnya suatu harta
berarti suatu kerugian financial
· Resiko
tanggung gugat
Adalah
resiko yang mungkin kita alami atau derita sebagai tanggung jawab akibat
kerugian atau lukanya pihak lain
Resiko
yang dapat diasuransikan
Tidak semua resiko yang dihadapi manusia dapat
diasuransikan, ada syarat atau elemen yang harus ada didalam suatu resiko agar
dapat diasuransikan atau dialihkan kepada perusahaan asuransi melalui proses
perjanjian asuransi.
a. Resiko
tersebut harus bersifat homogen atau ada dalam jumlah yang cukup banyak
b. Bentuk
resikonya harus resiko murni
c. Selain
berbentuk resiko murni juga harus merupakan resiko khusus atau particultur
d. Kerugian
atau kerusakan yang diakibatkan terjadi dari suatu peristiwa yang bersifat
kebetulan dan merupakan suatu hal yang bisa terjadi bisa juga tidak terjadi
e. Resikonya
bukan suatu hal yang bertentangan dengan kebijaksanaan umum atau kebijaksanaan
pemerintah
Contoh : resiko terkena denda
tilang karena melanggar peraturan lalu lintas tidak dapat diasuransikan
f. Obyek
resiko dan dampak kerugian yang mungkin timbul, harus dapat diukur atau dinilai
dengan uang
g. Mereka
yang akan mengalihkan resiko tersebut kepada perusahaan asuransi atau akan
megasuransikannya, harus mempunyai insurable interest atau kepentingan yang
melekat pada obyek pertanggungan asuransi atau obyek resiko yang sah dilindungi
hukum
h. Atas
pengalihan resiko tersebut harus dapat ditetapkan jumlah premi asuransi yang
wajar
Jenis
– Jenis Asuransi
a. Dari
segi sifatnya
· Asuransi
sosial atau asuransi wajib, dimana untuk ikut serta dalam asuransi tersebut
terdapat unsur paksaan atau wajib bagi setiap warga negara. Jadi semua warga
negara (berdasarkan kriteria tertentu) wajib menjadi anggota atau membeli
asuransi tersebut. Asuransi ini biasanya diusahakan oleh pemerintah atau Badan
Usaha Milik Negara.
· Asuransi
sukarela
Dalam
asuransi ini tidak ada paksaan bagi siapapun untuk menjadi anggota / pembeli,
jadi setiap orang bebas memilih menjadi anggota atau tidak dari jenis asruransi
ini, jenis asuransi ini biasanya diselenggarakan oleh pihak swasta tetapi ada
juga yang diselenggarakan pemerintah.
b. Dari
segi jenis obyeknya
· Asuransi
orang
Yang
meliputi antara lain asuransi jiwa, asuransi kecelakaan, asuransi kesehatan,
asuransi bea siswa, asuransi hari tua dll dimana obyek pertanggungannya manusia.
· Asuransi
umum atau kerugian
Yang
meliputi antara lain asuransi kebakaran, asuransi pengakatan barang, asuransi
kendaraan bermotor, asuransi varia, asuransi penerbangan dll dimana obyek
pertanggungannya adalah hak / harta atau milik kepentingan seseorang.
Keuntungan
Perusahaan Asuransi
Perusahaan asuransi juga mendapatkan keuntungan
investasi, ini diperoleh dari investasi premi yang diterima sampai mereka harus
membayar klaim uang ini disebut “float”. Penanggung bisa mendapatkan keuntungan
atau kerugian dari harga perubahan float dan juga suku bunga atau deviden
difloat.
Prinsip
– Prinsip Asuransi
a. Konsep
entitas atau kesatuan usaha
Suatu organisasi atau bagian dari
organisasi yang berdiri sendiri, terpisah dari organisasi lain atau individu
lain.
b. Prinsip
obyektivitas
· Harus
didasarkan pada data yang bisa dipercaya
· Data
yang bisa dipercaya artinya data yang bisa divertifikasi kebenarannya
c. Prinsip
cost (biaya)
Harta atau jasa yang dibeli atau
diperoleh harus dicatat atas dasar biaya yang sesungguhnya.
Keuntungan
Asuransi
a. Menjadikan
seseorang bisa lebih tertib dalam mengatur keuangan mereka, hal ini dikarenakan
adanya kewajiban peserta asuransi untuk membayar polis sesuai waktu yang sudah
ditentukan, sehingga mereka mau tidak mau akan lebih cermat untuk
mengalokasikan penghasilan.
b. Memberikan
ketenangan hidup karena dengan asuransi bersifat sebagai asisten yang akan
membantu peserta asuransi yang mendapatkan masalah.
c. Sebagai
tabungan masa depan. Asuransi akan berfungsi membantu keuangan seseorang pada
sebuah aktivitas dimasa mendatang, seperti pada asuransi penduidikan yang akan
dirasakan manfaatnya oleh para orang tua saat anak – anak nereka menempuh
jenjang pendidikan tertentu.
d. Memudahkan
urusan. Bagi peserta asuransi, mereka bisa melimpahkan kewajiban mereka pada
perusahaan asuransi, seperti ketika harus membayar biaya rumah sakit, seseorang
yang memiliki polis asuransi cukup menunjukkan kartu keanggotaan asuransi dan
rumah sakit yang ditunjuk akan memberikan tagihan pada perusahaan asuransi
tersebut.
Manfaat
Asuransi
a. Rasa
aman dan perlindungan
Dengan mengikuti asuransi akan
memberikan suatu rasa aman terhadap kejadian 0 kejadian yang tidak diharapkan
dan bisa mengakibatkan kerugian.
b. Asuransi
dapat dijadikan sebagai tabungan dan sumber pendapatan
Asuransi merupakan salah satu bentuk
tabungan dan sumber pendapatan selain deposito, simpanan dan lainnya.
c. Polis
asuransi dapat dijadikan jaminan untuk mendapatkan kredit
Bila kita ingin memperoleh kredit
bank, polis asuransi dapat dijadikan jaminan untuk memperoleh kredit tersebut.
d. Pendistribusian
dan manfaat
Jika tidak ada asuransi maka
kerugian yang diakibatkan oleh suatu peristiwa tertentu hanya akan ditanggung
oleh yang mengalami peristiwa tersebut, akan tetapi dengan adanya asuransi
biaya kerugian tersebut dapat dialihkan kepada penanggung yang tentu saja
sangat bermanfaat bagi penanggung.
Tujuan
Asuransi
a. Tujuan
ganti rugi
Ganti rugi diberikan oleh
penanggung kepada tertanggung, apabila tertanggung menderita kerugian yang
dijamin oleh polis yang bertujuan untuk mengembalikan tertanggung dari
kebangkrutan sehingga ia masih mampu berdiri seperti sebelum menderita
kerugian.
b. Tujuan
tertanggung
Untuk memperoleh rasa tentram dari
resiko yang dihadapnya atas kegiatan usahanya atas harta miliknya, dan untuk
mendorong keberaniannya menggiatkan usaha yang lebih besar dengan resiko yang
besar pula karena resiko yang lebih besar diambil alih oleh penanggung.
c. Tujuan
penanggung
Tujuan khusus, meringankan resiko
yang dihadapi oleh para nasabahnya atau para tertanggung dengan mengambil alih
resiko yang dihadapinya. Menciptakan rasa tentram dikalangan nasabahnya
sehingga lebih berani menggiatkan usaha yang lebih besar. Mengumpulkan dana
melalui premi yang terkumpul sedikit demi sedikit dari para nasabahnya sehingga
terhimpun dana besar yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan bangsa
dan negara.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar