Pengertian
Pegadaian adalah
lembaga yng mendasarkan diri pada hukum gadai. Gadai adalah suatu hak yang
diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak
tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai
utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang.
Tujuan
a. Turut melaksanakan dan menunjang
pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah dibidang ekonomi dan
pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran pinjaman uang pinjaman
atas dasar hukum gadai.
b. Pencegahan praktek ijon, pegadaian
gelap, riba dan pinjaman tidaak wajar lainnya.
Manfaat
a. Bagi Nasabah
Prosedur yang relatif lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat
terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan. Disamping itu, mengingat
jasa – jasa yang ditawarkan perum pegadaian maka manfaat lain yang dapat
diperoleh nasabah adalah :
Ø Penaksiran nilai suatu barang
bergerak dari suatu institusi yang telah berpengalaman dan dapat dipercaya
Ø Penitipan suatu barang bergerak pada
tempat yang aman dan dapat dipercaya bagi perum pegadaian
Ø Penghasilan yang bersumber dari sewa
modal yang dibayarkan oleh peminjam dana
Ø Penghasilan yang bersumber dari
ongkos yang dibayarkan oleh nasabah yang memperoleh jasa tertentu dari perum
pegadaian
Ø Pelaksanaan misi perum pegadaian
sebagai suatu Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang pembiayaan
berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur
dan cara yang relatif sedrhana
Kegiatan Usaha
a. Penghimpun dana
Ø Pinjaman jangka pendek dari perbankan
Ø Pinjaman jangka pendek dari pihak
lain (utang kepada rekan, utang kepada nasabah, utang pajak, pendapatan
diterima dimuka dll)
Ø Penerbitan obligasi
Perum pegadaian sudah dua
kali menerbitkan obligasi yang jangka waktunya masing – masing 5 tahun, tahun
1993 -> 25 milyar, tahun 1994 -> 25 milyar
Ø Modal sendiri
· Modal awal -> kekayaan negara
diluar APBN sebesar Rp 205 milyar
· Laba ditahan
· Penyertaan modal pemerintah
b. Penggunaan dana
Ø Uang kas dan liquid lain
Untuk kewajiban yang
jatuh tempo, penyaluran dana, biaya operasional, pembayaran pajak
Ø Pembelian dan pengadaan berbagai
macam bentuk aktiva tetap dan investaris. Contoh : tanah, bangunan, kendaraan,
meubel dll
Ø Pendanaan kegiatan opersional
Contoh : Gaji pegawai,
honor, perawatan peralatan
Ø Penyaluran dana
Lebih dari 50% dana yang
dihimpun oleh perum pegadaian tertanam dalam aktiva ini, karena merupakan
kegiatan utama untuk memperoleh pendapatan disamping sumber – sumber lainnya
(surat berharga dan lelang)
Ø Investasi lain
Kelebihan dana ini dapat digunakan
untuk investasi jangka pendek dan jangka menengah. Contoh : investasi dibidang
properti
Produk dan Jasa Perum Pegadaian
a. Pemberian pinajaman atas dasar hukum
gadai
Yaitu mengisyaratkan pemberian pinjaman atas dasar penyerahan barang
bergerak oleh penerima pinjaman, sehingga nilai pinjaman yang diberikan
dipengaruhi oleh nilai barang bergerak yang akan digadaikan.
Ø Pelunasan pinjaman
Uang pinajaman dapat dilunasi setiap
saat tanpa harus menunggu selesainya
Ø Jangka waktu
· Nasabah membayar kembali pinajaman +
sewa modal (bunga) lagsung kepada kasir disertai bukti surat gadai
· Barang dikeluarkan oleh petugas
penyimpanan barang jaminan
· Barang yang digadaikan dikembalikan
kembali kepada nasabah
b. Penaksiran nilai barang
Barang – barang yang akan ditaksir pada dasarnya meliputi semua barang
bergerak yang bisa digadaikan, terutama emas, berlian dan intan. Atas jasa pegadaian ini perum pegadaian
memperoleh penerimaan dari pemilik barang berupa ongkos penaksiran.
c. Penitipan barang
Perum pegadaian dapat melakukan jasa tersebut karena perum pegadaian
mempunyai tempat yang memadai. Masyarakat biasanya menitipkan barang dipegadaian
pada dasarnya karena alasan keamanan penyimpanan, terutama bagi masyarakat yang
akan meninggalkan rumahnya untuk jangka waktu yang lama, nasabah dikenakan
ongkos penitipan.
d. Jasa lain
Perum pegadaian dapat juga menawarkan jasa – jasa lain seperti kredit
pada pegawai, tempat penjualan emas dll.
Pelelangan
Pelelangan dilakukan
apabila terjadi :
a. Pada saat masa pinjaman habis atau
jatuh tempo, nasabah tidak memperpanjang batas waktu digadaikan dan membayar
kewajiabn lainnya karena berbagai alasan.
b. Hasil pelelangan akan digunakan untuk
melunasi seluruh kewajiban nasabah kepada perum pegadaian yang terdiri dari :
Ø Pokok pinjaman
Ø Sewa modal atau bunga
Ø Biaya lelang
Layanan Perum Pegadaian
a. Bisnis inti
Ø KCA (Kredit Cepat Aman)
Ø KREASI (Kredit Angsuran Fidusia)
Ø KRASIDA (Kredit Anggaran Sistem
Gadai)
Ø KRISTA(Kredit Usaha Rumah Tangga)
Ø KREMADA (Kredit Perumahan Swadaya)
b. Bisnis lain
Ø Properti
Ø Jasa lelang
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar