Minggu, 08 Juli 2012

Pegadaian


Pengertian
Pegadaian adalah lembaga yng mendasarkan diri pada hukum gadai. Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang.

Tujuan
a.     Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah dibidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran pinjaman uang pinjaman atas dasar hukum gadai.
b.     Pencegahan praktek ijon, pegadaian gelap, riba dan pinjaman tidaak wajar lainnya.

Manfaat
a.     Bagi Nasabah
Prosedur yang relatif lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan. Disamping itu, mengingat jasa – jasa yang ditawarkan perum pegadaian maka manfaat lain yang dapat diperoleh nasabah adalah :
Ø  Penaksiran nilai suatu barang bergerak dari suatu institusi yang telah berpengalaman dan dapat dipercaya
Ø  Penitipan suatu barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya bagi perum pegadaian
Ø  Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana
Ø  Penghasilan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah yang memperoleh jasa tertentu dari perum pegadaian
Ø  Pelaksanaan misi perum pegadaian sebagai suatu Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur dan cara yang relatif sedrhana


 Kegiatan Usaha
a.     Penghimpun dana
Ø  Pinjaman jangka pendek dari perbankan
Ø  Pinjaman jangka pendek dari pihak lain (utang kepada rekan, utang kepada nasabah, utang pajak, pendapatan diterima dimuka dll)
Ø  Penerbitan obligasi
Perum pegadaian sudah dua kali menerbitkan obligasi yang jangka waktunya masing – masing 5 tahun, tahun 1993 -> 25 milyar, tahun 1994 -> 25 milyar
Ø  Modal sendiri
·       Modal awal -> kekayaan negara diluar APBN sebesar Rp 205 milyar
·       Laba ditahan
·       Penyertaan modal pemerintah

b.     Penggunaan dana
Ø  Uang kas dan liquid lain
Untuk kewajiban yang jatuh tempo, penyaluran dana, biaya operasional, pembayaran pajak
Ø  Pembelian dan pengadaan berbagai macam bentuk aktiva tetap dan investaris. Contoh : tanah, bangunan, kendaraan, meubel dll
Ø  Pendanaan kegiatan opersional
Contoh : Gaji pegawai, honor, perawatan peralatan
Ø  Penyaluran dana
Lebih dari 50% dana yang dihimpun oleh perum pegadaian tertanam dalam aktiva ini, karena merupakan kegiatan utama untuk memperoleh pendapatan disamping sumber – sumber lainnya (surat berharga dan lelang)
Ø  Investasi lain
Kelebihan dana ini dapat digunakan untuk investasi jangka pendek dan jangka menengah. Contoh : investasi dibidang properti

Produk dan Jasa Perum Pegadaian
a.     Pemberian pinajaman atas dasar hukum gadai
Yaitu mengisyaratkan pemberian pinjaman atas dasar penyerahan barang bergerak oleh penerima pinjaman, sehingga nilai pinjaman yang diberikan dipengaruhi oleh nilai barang bergerak yang akan digadaikan.
Ø  Pelunasan pinjaman
Uang pinajaman dapat dilunasi setiap saat tanpa harus menunggu selesainya

Ø  Jangka waktu
·       Nasabah membayar kembali pinajaman + sewa modal (bunga) lagsung kepada kasir disertai bukti surat gadai
·       Barang dikeluarkan oleh petugas penyimpanan barang jaminan
·       Barang yang digadaikan dikembalikan kembali kepada nasabah

b.     Penaksiran nilai barang
Barang – barang yang akan ditaksir pada dasarnya meliputi semua barang bergerak yang bisa digadaikan, terutama emas, berlian dan intan.  Atas jasa pegadaian ini perum pegadaian memperoleh penerimaan dari pemilik barang berupa ongkos penaksiran.

c.      Penitipan barang
Perum pegadaian dapat melakukan jasa tersebut karena perum pegadaian mempunyai tempat yang memadai. Masyarakat biasanya menitipkan barang dipegadaian pada dasarnya karena alasan keamanan penyimpanan, terutama bagi masyarakat yang akan meninggalkan rumahnya untuk jangka waktu yang lama, nasabah dikenakan ongkos penitipan.

d.     Jasa lain
Perum pegadaian dapat juga menawarkan jasa – jasa lain seperti kredit pada pegawai, tempat penjualan emas dll.

Pelelangan
Pelelangan dilakukan apabila terjadi :
a.     Pada saat masa pinjaman habis atau jatuh tempo, nasabah tidak memperpanjang batas waktu digadaikan dan membayar kewajiabn lainnya karena berbagai alasan.
b.     Hasil pelelangan akan digunakan untuk melunasi seluruh kewajiban nasabah kepada perum pegadaian yang terdiri dari :
Ø  Pokok pinjaman
Ø  Sewa modal atau bunga
Ø  Biaya lelang

Layanan Perum Pegadaian
a.     Bisnis inti
Ø  KCA (Kredit Cepat Aman)
Ø  KREASI (Kredit Angsuran Fidusia)
Ø  KRASIDA (Kredit Anggaran Sistem Gadai)
Ø  KRISTA(Kredit Usaha Rumah Tangga)
Ø  KREMADA (Kredit Perumahan Swadaya)

b.     Bisnis lain
Ø  Properti
Ø  Jasa lelang


Sumber :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar